Kabupaten Malang, tagarjatim.id – Kasus sengketa rumah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berujung pelik. Seorang janda bernama Isa Kristina (43), warga Karangwidoro, dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan perusakan dan masuk tanpa izin ke rumahnya sendiri. Isa merupakan ahli waris suaminya, almarhum Solikin.

Menurut Isa, kasus bermula pada tahun 2016, ketika almarhum suaminya, Solikin, meminjam dana sebesar Rp700 juta di Koperasi Unggul Makmur milik seseorang berinisial GY. Saat itu, mantan suaminya meminjam uang dengan jaminan dua sertifikat hak milik (SHM No. 1142 dan SHM No. 158). Namun, uang yang diterima hanya sebesar Rp250 juta.

“Dalam perjanjian, kami dibebankan hak tanggungan sebesar Rp875 juta yang harus dilunasi dalam dua tahun. Tapi semua akta dibuat oleh oknum notaris berinisial DA, tanpa transaksi jual beli yang sebenarnya,” ungkap Isa.

Isa menambahkan, seluruh pembayaran bunga dan angsuran dilakukan secara tunai tanpa kuitansi, dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Bahkan, pada Mei 2018, tanah sawah miliknya juga dijual oleh pihak koperasi sebesar Rp1,3 miliar, namun sertifikat utama (SHM No. 1142) tak pernah dikembalikan hingga kini.

“Setelah suami saya meninggal, kami baru tahu sertifikat itu justru dibalik nama ke GY. Padahal tidak pernah ada jual beli antara kami,” tutur Isa.

Pada Kamis (30/10/2025), Isa datang ke Satreskrim Polres Malang untuk memenuhi panggilan klarifikasi atas laporan yang disebutnya palsu.

Pendamping hukum dari LSM LIRA, Wiwit Tuhu, menyebut laporan yang dialamatkan kepada Isa sebagai bentuk intimidasi hukum terhadap korban. Ia menilai, seharusnya pihak-pihak yang terlibat dalam sidang pemeriksaan setempat (PS) di Pengadilan Negeri Kepanjen pada 22 Agustus 2025 lalu juga dimintai keterangan.

“Kami datang untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan palsu itu. Bahkan saat kejadian, Majelis Hakim PN Kepanjen hadir langsung dalam sidang di lokasi. Jadi jelas, Isa tidak melakukan perusakan, hanya membuka pintu halaman untuk kepentingan persidangan,” jelas Wiwit.

Pihak Isa Kristina kini berencana melaporkan balik kasus tersebut, termasuk menempuh jalur hukum terkait balik nama sertifikat tanah yang diduga dilakukan tanpa proses jual beli yang sah.(*)

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup