Jember, tagarjatim.id – Salah satu aspek yang menjadi faktor penentu keberlangsungan usaha adalah merek. Namun, masih banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menganggap remeh kekuatan merek. Padahal, merek merupakan identitas yang sangat penting bagi setiap jenis usaha.
“Banyak produk lokal sebenarnya memiliki kualitas yang sangat baik, tetapi belum memiliki identitas yang kuat. Kualitas saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan merek yang kuat dan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Plt. Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Bakorwil V Jember, Dicky Suhartono, dalam kegiatan seminar bertajuk “Cerdas Mengelola Merek” pada Rabu (15/10/2025).
Acara tersebut digelar Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) V Jember dan diikuti oleh 56 peserta yang terdiri atas pelaku UMKM, mahasiswa, dan perwakilan perangkat daerah.
Seminar tersebut membahas strategi membangun merek yang kuat sekaligus pentingnya perlindungan hukum melalui pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Dicky menjelaskan, seminar ini menjadi ikhtiar Bakorwil V Jember untuk menjembatani dua aspek penting: strategi branding dan perlindungan hukum.
“Kami ingin mendorong agar merek-merek lokal dari Jember dan wilayah sekitarnya bisa naik kelas dan lebih berdaya saing,” ujarnya.
Pada sesi pertama, perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur memaparkan pentingnya pendaftaran merek agar pelaku usaha tidak kehilangan hak atas nama produknya. Langkah ini juga mencegah potensi pembajakan atau klaim merek oleh pihak lain.
Sementara itu, praktisi branding Yayak Eka Cahyanto dari Mocca Creative Lounge menegaskan bahwa merek bukan sekadar logo. “Merek adalah cerita dan reputasi. Ia menciptakan hubungan emosional antara produk dan konsumen,” kata Yayak saat dikonfirmasi terpisah.
Yayak juga membagikan strategi untuk menemukan jati diri merek serta cara mengomunikasikannya secara efektif di berbagai platform digital.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 64 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru sekitar 11 persen yang telah mendaftarkan mereknya ke Kemenkumham. Padahal, proses pendaftaran kini bisa dilakukan secara daring (online) dengan prosedur yang relatif mudah.
“Melalui seminar ini, kita ingin meningkatkan kesadaran pelaku UMKM bahwa merek bukan hanya soal dikenal, tetapi juga soal perlindungan hukum dan daya saing di pasar yang semakin terbuka,” pungkas Yayak. (*)





















