Malang, tagarjatim.id – Kasus dugaan penipuan jual beli rumah dan tanah kavling fiktif yang melibatkan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UIN Malang terus menyeruak ke permukaan. Sedikitnya 235 orang menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp19 miliar lebih.
Program jual beli ini bermula pada April 2017, ketika KPRI UIN Malang menawarkan rumah subsidi seharga Rp300 juta dengan potongan Rp48 juta sehingga pembeli hanya membayar Rp252 juta. Begitu juga dengan tanah kavling ukuran 6×12 meter seharga Rp103 juta dipangkas subsidi Rp20 juta, dan ukuran 7×13 meter dari Rp134 juta dipangkas Rp25 juta. Dengan tawaran ini, korban dijanjikan bisa memiliki tanah atau rumah dengan harga miring, cukup membayar DP.
Namun janji tinggal janji. Meski ratusan korban sudah menyetor uang baik secara tunai maupun transfer ke rekening resmi KPRI UIN Malang, rumah dan kavling yang dijanjikan tak kunjung ada wujudnya hingga hari ini. Para korban pun menilai KPRI UIN Malang telah melakukan praktik penipuan dan penggelapan.
Lebih jauh, korban juga menduga adanya keterlibatan pimpinan universitas, khususnya Rektor UIN Malang saat ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor II. Pasalnya, posisi Wakil Rektor II bertanggung jawab atas aliran dan pengelolaan keuangan. Mereka menilai tidak mungkin KPRI berjalan sendiri tanpa intervensi pimpinan kampus.
“Kasus ini sangat disayangkan. Dilakukan oleh lembaga di bawah perguruan tinggi Islam negeri, namun praktiknya justru di luar mekanisme hukum. Transaksi tidak dilengkapi akta jual beli, dan status tanah diduga dipalsukan,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya.
Kekecewaan mendalam itu akhirnya membuat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) bersama Aliansi Mahasiswa, Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) membuka posko aduan. Posko ini ditujukan untuk menampung laporan korban serta memberikan bantuan hukum agar kerugian mereka bisa diganti.
“Kami sudah kantongi data beberapa korban. Rata-rata mereka hanya ingin uangnya dikembalikan penuh. Ada yang cerita bagaimana mereka bersusah payah menabung untuk bayar DP, tapi malah ditipu,” ujar Rifqi (27), Ketua Umum AMMPERA.
AMMPERA bersama YLBH menegaskan akan menempuh jalur hukum karena kasus ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak korban dan menuntut pertanggungjawaban KPRI UIN Malang maupun institusi terkait.
“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi soal integritas lembaga pendidikan Islam negeri. Kami akan kawal sampai tuntas. Dan jika KPRI UIN Malang tetap bungkam, kami pastikan kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Rifqi menutup. (*)






















