Tagarjatim.id – Lokasi penyembelihan kurban saat Hari Raya Idul Adha ternyata masuk ke dalam salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Bahkan, pemerintah telah menetapkan standar lokasi penyembelihan hewan kurban sesuai syariat yang harus diikuti.
Seperti yang kita tahu, setiap tahunnya umat Islam yang telah memenuhi syarat berlomba-lomba untuk ikut menyiapkan hewan kurban. Namun, sering kali lokasi dan tata cara pemotongan sesuai syariat dan aman kurang diperhatikan.
Hal ini tidak hanya tentang kehalalan, aspek kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan hewan kurban juga diperhatikan. Untuk itu melalui Kementerian Pertanian telah menetapkan standar lokasi penyembelihan hewan kurban yang baik, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
Syarat Tempat Penyembelihan Hewan KurbanÂ
Tempat penyembelihan hewan kurban di luar tempat potong, harus memenuhi syarat-syarat dan sangat memungkinkan untuk digunakan. Tempat tidak boleh dipilih secara sembarangan untuk itu, persyaratan tempat penyembelihan hewan kurban paling sedikit meliputi:
• Tidak mengganggu kegiatan dan ketertiban umum
• Bukan di daerah rawan bencana alam, banjir, longsor, dan lain sebagainya
• Memiliki fasilitas yang memadai
• Memiliki lahan yang luas dan menampung keseluruhan hewan yang dipotong
• Memiliki akses air bersih yang cukup selama kegiatan pemotongan kurban
Membagi Area Kotor dan Area Bersih
Salah satu prinsip dalam lokasi penyembelihan hewan adalah pembagian area kotor dan area bersih. Zona-zona kerja tersebut bertujuan agar daging yang akan dibagikan kepada masyarakat tidak terkontaminasi dengan zat-zat asing.
Setiap area bisa dibatasi menggunakan tirai atau sekat. Pembagian area idealnya terdiri dari empat area, yakni:
• Lokasi Hewan Kurban (Area Kotor)
• Lokasi Penyembelihan Area Kotor)
• Lokasi Pencacahan (Area Bersih)
• Lokasi Pengemasan (Area Bersih)
Memastikan Kesejahteraan Hewan
Dalam proses penyembelihan sesuai dengan syariat Islam selalu menekankan agar hewan tidak disakiti sebelum waktunya.
Dinas peternakan menyarankan tempat hewan kurban diberi ruang sendiri atau areanya diberi pembatas agat tidak langsung melihat hewan yang sedang disembelih, lokasi juga harus dijauhkan dari kerumunan orang, dan proses dilakukan denhan cepat, tepat, serta tenang, agar hewan tidak stres.
Stres pada hewan bukan hanya menyalahi etika penyembelihan, tetapi juga bisa memengaruhi mutu daging kurban. Daging hewan yang stres akan mengalami penurunan glikogen dan meningkatkan pH. Artinya, daging yang dihasilkan akan memiliki warna pucat, berbau tidak sedap, hingga alot saat disajikan.
Dengan mengikuti standar pemerintah dan sesuai syariat, kita bisa memastikan bahwa ibadah kurban yang dilakukan benar-benar halal, higienis, dan berkah bagi semua bagian yang terlibat. (*)





















