Kota Malang, tagarjatim.id – Empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya yang terdiri atas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) , Aliansi Jurnalis Independen (AJI) , Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) , dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menuntut aparat berhenti menggunakan tindak kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan aktivitas kerja jurnalistik di lapangan.

Keempat organisasi ini telah menerima laporan adanya tindak kekerasan terhadap jurnalis saat meliput aksi demo menolak UU TNI di depan gedung DPRD Kota Malang.

Jurnalis mahasiswa berinisial DN mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan. Sebelumnya, DN diseret oleh aparat berbaju preman, lalu dipukul dan diinjak-injak.

Sekalipun ia membawa kartu pers yang menjadi identitas bahwa dirinya seorang jurnalis, tapi aparat masih tetap melakukan kekerasan. Tindak kekerasan ini jauh dari kata ksatria dan mencoreng mengayomi dan melindungi.

DN bukan satu-satunya jurnalis mahasiswa yang mendapat kekerasan pada saat itu. Dalam laporan mereka, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Kota Malang, menyabut bahwa kekerasan juga terjadi kepada KI, salah seorang jurnalis mahasiswa dari LPM Kavling10 UB.

KI dipukul oleh aparat di depan depan Hotel Tugu, saat hendak menjauh dari sekitar lokasi aksi. Aparat juga sempat merampas ponsel KI.

Jurnalis perempuan juga tak lepas dari kekerasan aparat. Seorang awak jurnalis perempuan UAPM Inovasi UIN Maliki dipukul polisi ketika hendak meninggalkan lokasi aksi.

Polisi sempat meneriaki jurnalis tersebut untuk segera pergi sembari memukul tongkat kakinya. Ia juga mendapatkan pelecehan verbal berupa diskriminasi gender. Setelahnya, ia dipukul dua kali menggunakan tongkat di leher dan betis kanan hingga lebam.

Dalam Pasal 4, Ayat 1, UU Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Berikutnya pada ayat 3 di dalam pasal yang sama berbicara: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pada Pasal 17 Ayat 1, masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

“Kami menilai tindakan kekerasan yang dilakukan aparat adalah bentuk kebrutalan menangani masa aksi. Aparat TNI/Polri bersama-sama melakukan kekerasan, baik terhadap jurnalis maupun demonstran lainnya,” tulis siaran pers keempat organisasi jurnalis yang diterima tagarjatim.id, Selasa (25/3/2025).

Tak hanya itu, dalam siaran pers tersebut juga disebutkan aparat juga melakukan kekerasan terhadap petugas paramedis. Informasi dari LBH Pos Malang juga menyebutkan telah terjadi pelecehan seksual saat aparat membubarkan posko kesehatan.

Tindakan kekerasan ini menunjukan bahwa aparat tidak menjaga moral dan intelektualitasnya saat menangani masa aksi, sekalipun kondisinya ricuh.

Prosedur pedoman penanganan masa aksi telah ditulis dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2010. Di Perkap itu, tidak ada instruksi melakukan kekerasan, sebaliknya harus mengutamakan tindakan yang humanis.

Bahwa sikap mengemukakan pendapat di depan umum perihal menolak pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI dijamin keamanannya oleh negara. Hak setiap warga mengemukakan pendapat di muka umum tidak boleh dihalangi atau malah dipukuli.

TNI/Polri harus intropeksi karena seragam hingga pentungan yang mereka gunakan berasal dari uang pajak rakyat. Tindakan mementung rakyat yang menyatakan pendapat di muka umum adalah pengkhianatan serius oleh institusi TNI/Polri.

Empat organisasi profesi konstituen Dewan Pers di Malang Raya secara tegas turut menolak UU TNI. UU ini telah mencederai supremasi sipil yang juga berpotensi mempersempit ruang demokrasi.

TNI harus kembali ke barak militer. Menjadi alat negara untuk menjaga kedaulatan, bukan alat penguasa untuk melanggengkan kekuasaan.

Berikut tuntutan keempat organisasi jurnalis di Malang (AJI Malang, PWI, IJTI, dan PFI :

1. Agar aparat bisa menjaga supremasi sipil demi tata negara yang demokratis.

2. Tidak menggunakan tindak kekerasan terhadap jurnalis maupun demonstran.

3. Tidak melakukan pelecehan seksual terhadap masa aksi.

4. Dibatalkannya UU TNI karena mencederai supremasi sipil.

5. Ditegakkannya UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

6. Mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap wartawan.

7. Menuntut agar aparat harus bertanggung jawab atas aksi kekerasan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelakunya.

8. Menekankan pentingnya kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik.

9. Mengajak semua pihak untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan.

Kota Malang, 25 Maret 2025

 

Ketua PWI Malang Raya: Cahyono

Ketua AJI Malang: Benni Indo

Ketua IJTI Korda Malang Raya: Moh. Tiawan

Ketua PFI Malang: Darmono

(*)

iklan ucapan selamat hari bhayangkara dari tagarjatim.id
WhatsApp Image 2026-07-01 at 13.22.33