Tagarjatim.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal selama periode tertentu. SKCK juga menjadi salah satu dokumen yang harus dilengkapi peserta yang telah lulus seleksi PPPK.
Kini, Polri menyediakan layanan pengurusan SKCK secara online, sehingga PPPK tidak perlu repot mengantre di kantor polisi. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk mengurus SKCK secara online:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan SKCK online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut dalam format digital (scan atau foto):
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Tinggal Tetap (bagi WNA).
• Kartu Keluarga (KK).
• Akta Kelahiran/Ijazah Terakhir.
• Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
• Sidik jari (jika sebelumnya belum pernah membuat SKCK, bisa dilakukan di kantor polisi).
2. Kunjungi Situs Resmi SKCK Online
Akses laman resmi SKCK online melalui tautan https://skck.polri.go.id. Situs ini merupakan platform resmi yang disediakan oleh Polri untuk mempermudah proses pengajuan SKCK.
3. Isi Formulir Pengajuan
Setelah masuk ke situs, klik menu “Formulir Pendaftaran” dan isi data pribadi dengan lengkap, termasuk:
• Informasi pribadi, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
• Riwayat pendidikan dan pekerjaan.
• Alasan pembuatan SKCK.
Pastikan semua data diisi dengan benar, karena kesalahan dalam pengisian bisa memperlambat proses penerbitan.
4. Unggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, unggah dokumen yang telah Anda persiapkan sebelumnya. Pastikan file yang diunggah jelas dan sesuai dengan format yang diminta (JPEG, PNG, atau PDF).
5. Pilih Lokasi Pengambilan SKCK
Pilih kantor polisi terdekat sesuai dengan domisili Anda untuk pengambilan SKCK. Biasanya, Anda akan diminta datang ke kantor tersebut untuk verifikasi sidik jari jika ini adalah kali pertama Anda membuat SKCK.
6. Lakukan Pembayaran
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Polri atau langsung di loket pembayaran di kantor polisi.
7. Tunggu Konfirmasi
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan nomor registrasi atau notifikasi melalui email atau SMS. SKCK Anda dapat diambil langsung di kantor polisi yang telah dipilih sebelumnya, atau dalam beberapa kasus, dapat dikirimkan dalam format digital.
Tips dan Catatan Penting
• Proses pengajuan SKCK online dapat memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung pada verifikasi data.
• Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang baik agar tidak tertolak.
• Untuk keperluan khusus seperti visa atau seleksi pekerjaan, tanyakan apakah diperlukan legalisasi SKCK di instansi terkait.
Dengan layanan online ini, pengurusan SKCK menjadi lebih cepat dan praktis. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mengurus SKCK secara efisien.(*)




















