Jakarta, Tagarjatim.id – Kementerian Agama menerbitkan panduan khusus pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah di Provinsi Bali yang diprediksi jatuh bersamaan dengan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga kerukunan dan penghormatan terhadap umat Hindu yang sedang melaksanakan Catur Brata Penyepian.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, tokoh lintas agama, dan aparat keamanan di Bali. Panduan ini mengedepankan prinsip moderasi beragama agar kedua prosesi ibadah tetap berjalan khidmat.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” kata Thobib dalam siaran persnya, Senin (9/3/2026).
Dalam seruan bersama tersebut, umat Islam di Bali diperkenankan melaksanakan takbiran di dalam masjid atau mushala mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA. Aturan menekankan agar jemaah menuju rumah ibadah dengan berjalan kaki tanpa menggunakan pengeras suara, petasan, maupun bunyi-bunyian lain yang dapat mengganggu keheningan Nyepi.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing bahwa panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ujar Thobib.
Aspek keamanan selama pelaksanaan dua agenda keagamaan ini akan dikawal secara sinergis oleh Pecalang, Linmas, pengurus masjid, serta aparat TNI/Polri. Koordinasi ini bertujuan memastikan tidak ada gesekan di lapangan selama pembatasan aktivitas berlangsung di wilayah desa adat maupun kelurahan.
Direktur Jenderal Bimas Hindu I Nengah Duija menegaskan bahwa pedoman ini bersifat khusus dan menyesuaikan dengan kearifan lokal di Pulau Dewata. Namun, poin-poin kesepakatan tersebut dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu dalam situasi serupa.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” tutur Nengah Duija.
Kementerian Agama juga menyoroti beredarnya informasi keliru di media sosial yang menyebut aturan ini berlaku secara nasional. Otoritas terkait meminta publik tidak terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah belah keharmonisan yang telah terjaga.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” ucap Thobib.
Adapun panduan ini dituangkan secara resmi dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh FKUB Bali, Kanwil Kemenag Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Gubernur Bali.(*)























