Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.223,29 gram atau sekitar 1,2 kilogram dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Jawa Timur. Polisi menangkap dua tersangka berinisial B alias Rabas (49), warga Bangkalan, dan Z alias Bairi (49), warga Pasuruan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, petugas mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi mengenai peredaran sabu yang masuk ke Jawa Timur melalui jalur laut dan darat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan pengiriman barang haram tersebut.
“Mengenai jalurnya, barang bukti sabu ini dibawa oleh kurir dari Pontianak menggunakan kapal laut menuju ke Semarang. Setelah itu, kurir melanjutkan perjalanan darat menggunakan mobil menuju Pasuruan,” kata Tobing, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga B mengambil sabu di Pontianak pada 15 Mei 2026 setelah menerima uang transportasi sebesar Rp 5 juta dari Z. Setelah tiba di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, B menyewa taksi untuk mengirimkan paket tersebut ke rumah Z di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Petugas kemudian mencegat kendaraan yang membawa paket itu sebelum sampai di tujuan. Saat menggeledah kendaraan, polisi menemukan satu bungkus teh China berisi sabu dengan berat lebih dari 1,2 kilogram.
“Barang bukti disembunyikan di dalam kardus mi instan yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.
Setelah menangkap B, penyidik mengembangkan kasus dan menangkap Z di Kecamatan Beji. Polisi menyita satu bungkus aluminium foil, kartu ATM, telepon seluler, satu unit mobil Toyota Kijang, dan satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sabu tersebut akan dibawa ke Madura setelah tiba di Pasuruan sebelum diedarkan kembali.
“Rencananya jika barang bukti ini sampai di Pasuruan, barang bukti ini akan dibawa ke Madura, dan akan diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia,” terangnya.
Polisi juga menduga kedua tersangka telah beberapa kali terlibat dalam pengiriman sabu. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka pernah mengirim satu kilogram sabu pada Agustus hingga September 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp 250 juta.
Penyidik juga menemukan dugaan transaksi serupa pada awal Januari 2026 dengan jumlah satu kilogram sabu. Dalam transaksi itu, B menerima upah operasional dan komisi dengan total Rp 25 juta.
Saat ini, penyidik telah mengirim sampel sabu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus memburu pelaku lain yang diduga berada di atas kedua tersangka dalam jaringan tersebut.
“Kami melakukan penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk menangkap pelaku lain di atasnya. Penyidik juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” pungkas Tobing.
Polisi menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)


























