Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo. Langkah strategis ini diambil demi mempercepat proses ganti rugi bagi warga terdampak yang hingga kini belum menerima hak mereka secara penuh.
Pembentukan satgas ini sekaligus merespons desakan dari Forum Korban Lumpur Sidoarjo (FKLS) yang meminta kepastian hukum terkait pelunasan aset mereka.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menjelaskan bahwa Satgas ini akan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo. Tim khusus ini mengintegrasikan berbagai elemen penting, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat di wilayah terdampak, perwakilan Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS), hingga perwakilan resmi dari warga korban lumpur.
“Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menuntaskan masalah ini, kami membentuk satgas percepatan penyelesaian ganti rugi bagi warga korban lumpur Lapindo,” ujar Subandi, Selasa (2/6/2026).
Pada tahap awal, Satgas akan berfokus pada validasi serta verifikasi faktual terhadap dokumen kepemilikan tanah warga yang proses ganti ruginya masih bermasalah. Langkah ini sangat krusial guna menghindari kendala administratif di kemudian hari.
“Legalitas dokumen harus benar-benar valid dan siap. Jangan sampai ketika kita melakukan audiensi ke Jakarta, masih ditemukan persoalan tanah tumpang tindih, atau klaim sepihak dari lahan yang sebenarnya sudah dibayarkan,” tambah Subandi.
Bukan hanya verifikasi berkas, Pemkab Sidoarjo juga berkomitmen mendekatkan pelayanan dengan mendirikan posko pengaduan di tiga kecamatan terdampak, yakni Porong, Tanggulangin, dan Jabon. Posko ini bertugas menginventarisasi data sekaligus menyerap aspirasi warga yang haknya tertunda.
“Posko tersebut akan menjadi pusat informasi, pelayanan, dan pendataan bagi warga korban lumpur yang sisa ganti ruginya belum dilunasi oleh pihak Lapindo Brantas,” jelasnya.
Subandi menegaskan komitmennya untuk mendahulukan penyelesaian hak-hak warga sipil sebelum beranjak ke tuntutan ganti rugi dari sektor pelaku usaha yang turut terdampak bencana tersebut.
“Prioritas utama adalah menyelesaikan urusan warga terlebih dahulu. Setelah itu tuntas, baru kita bahas sektor lainnya. Bagi kami, aset warga yang belum diselesaikan wajib hukumnya untuk segera dituntaskan,” tegas Bupati Sidoarjo.
Merujuk pada data yang dihimpun FKLS, saat ini masih tersisa sekitar 200 berkas ganti rugi yang belum diselesaikan oleh PT Lapindo Brantas beserta afiliasinya, PT Minarak Lapindo Jaya. Data tersebut merinci 32 berkas milik pelaku usaha dan delapan berkas milik warga yang sama sekali belum mendapatkan pembayaran sejak awal pendataan.
Di sisi lain, warga terdampak juga telah melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka berharap pemerintah pusat bersedia mengambil alih sisa pelunasan melalui skema dana talangan sebesar Rp 1,560 triliun. Anggaran tersebut direncanakan untuk mengakomodasi ganti rugi senilai Rp 755 miliar bagi korban di dalam Peta Area Terdampak (PAT) serta Rp 805,82 miliar bagi korban di luar PAT.
Permohonan dana talangan ini mengacu pada rekomendasi surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terdahulu, Basuki Hadimuljono, yang ditujukan kepada jajaran Menteri Koordinator dan Menteri Keuangan terkait alokasi RAPBN Tahun Anggaran 2021.
Hadirnya satgas bentukan Pemkab Sidoarjo ini menjadi fondasi awal dalam merapikan validitas data dan legalitas dokumen warga, sebelum nantinya berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat demi menuntaskan seluruh sisa ganti rugi lumpur Lapindo.(*)


























