Sidoarjo, Tagarjatim.id – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo bersama Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate cair senilai Rp 45 miliar di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo.
Petugas menangkap dua warga negara Malaysia asal Sarawak, yakni MHH (26) dan MR (24). Keduanya diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang dalam jaringan narkotika internasional.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi medis yang saat ini telah masuk kategori narkotika golongan II di Indonesia.
Menurut Christian, jaringan tersebut mengubah etomidate menjadi cairan rokok elektrik atau vape untuk menghasilkan efek halusinasi dan menghilangkan kesadaran pengguna.
“Kasus ini adalah kasus jaringan internasional. Terkait dengan etomidate, cairan ini adalah obat anestesi medis yang kini telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan dua di Indonesia, dan dimodifikasi ke bentuk cairan rokok elektrik,” kata Tobing, Rabu (3/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. Bea Cukai Juanda kemudian mencurigai gerak-gerik MHH saat melewati pemeriksaan sinar-X di terminal kedatangan internasional.
Petugas gabungan langsung mengamankan MHH di area Bandara Juanda. Saat itu, MHH membawa koper hijau yang dibawanya dari Bangkok, Thailand, dengan rute transit di Singapura sebelum tiba di Sidoarjo.
“Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan petugas Bea Cukai Juanda yang berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pengantar atau kurir berinisial MHH,” ujarnya.
Petugas menemukan tiga botol cairan di dalam koper tersebut. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan seluruh cairan itu mengandung etomidate.
Ketiga botol itu masing-masing berisi 490 mililiter, 400 mililiter, dan 400 mililiter. Total volumenya mencapai 1.290 mililiter atau 1,29 liter. Polisi memperkirakan jumlah tersebut dapat diproduksi ulang menjadi sekitar 6.500 pod rokok elektrik.
“Dari tiga botol itu, nilai jualnya mencapai Rp 45 miliar,” ungkap Christian.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga ke Jakarta. Tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap MR di sebuah hotel.
Christian menyebut MR bertugas menerima kiriman etomidate yang dibawa MHH.
“MR ini bertugas menerima tiga botol paket cairan yang dibawa oleh MHH,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MHH dan MR mengaku menjalankan perintah seorang pengendali berinisial H. Polisi menduga H merupakan warga negara Malaysia yang saat ini berada di Thailand.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, mereka diperintah oleh inisial H yang merupakan warga negara Malaysia dan posisi saat ini diduga di Thailand. Saat ini kami masih berupaya melakukan pengejaran,” kata Christian.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 610 Ayat (1) Huruf b dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)


























