Kota Malang, Tagarjatim.id – Satreskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur menangkap 2 orang pelaku perampasan handphone dan sepeda motor milik sejumlah mahasiswa di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada 16 Mei 2026. Kedua pelaku yang diamankan berinisial DS (26) dan MM (20), keduanya warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, sedangkan satu orang pelaku bernama Habibi masih dalam pengejaran petugas.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026, kemudian penyidik melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan alat bukti lainnya.

“Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya kedua tersangka dapat diamankan. Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Aji, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama yang dilakukan para pelaku terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing. Sedangkan aksi kedua di kawasan Alun – Alun Kota Malang pada 24 Mei 2026 dini hari.

Dia menjelaskan perampasan dilakukan saat korban sedang berkumpul bersama teman-temannya didatangi para pelaku yang kemudian melakukan intimidasi dan mengancam menggunakan celurit dan parang. Korban yang ketakutan dan kemudian menyerahkan handphone dan sepeda motornya.

“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.

Dari hasil penyelidikan polisi lebih dahulu menangkap MM di sebuah warnet di kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam kedua aksi kejahatan tersebut.

Polisi kemudian berhasil menangkap DS di kediamannya pada hari yang sama.”Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.

AKP Rahmad Aji menegaskan bahwa perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan karena dilakukan dengan menggunakan senjata tajam untuk memaksa korban menyerahkan barang berharganya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka DS dan MM dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan.

Polisi memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sekaligus mengamankan pelaku yang masih buron.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08