Kabupaten Kediri, Tagarjatim.id – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan bersih dan bebas dari berbagai bentuk kecurangan. Pesan itu disampaikan dalam Deklarasi Pelaksanaan SPMB Kabupaten Kediri yang digelar di Gedung Bagawanta Bhari, Rabu (3/6/2026).
Pesan Mas Dhito tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa di hadapan seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan instansi terkait yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.
“Deklarasi ini bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan SPMB berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan dan non diskriminasi,” katanya.
Menurut Mbak Dewi, komitmen tersebut menjadi penting untuk memastikan seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa adanya perlakuan khusus maupun penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Berdasarkan arahan Mas Dhito, pelaksanaan SPMB di Kabupaten Kediri wajib mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak boleh diwarnai praktik-praktik yang mencederai keadilan.
“Tidak diperbolehkan ada permainan titipan, pungutan liar, manipulasi data maupun bentuk penyimpangan lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mbak Dewi menegaskan setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai jalur dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Semua anak harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Mokhamat Muhsin menjelaskan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 masih menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Adapun proses pendaftaran dijadwalkan mulai 8 Juni 2026.
Muhsin menyebut daya tampung sekolah tingkat SMP dan MTs, baik negeri maupun swasta di Kabupaten Kediri, mencapai sekitar 27.300 siswa. Jumlah tersebut lebih besar dibanding lulusan SD dan MI tahun ini yang mencapai sekitar 22.500 siswa.
“Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah, asal mau bisa sekolah dimana saja. Tahun ini kita kelebihan daya tampung,” terangnya.
Menurut Muhsin, deklarasi yang dilakukan seluruh unsur terkait menjadi pedoman bersama agar penyelenggaraan SPMB mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Dengan begitu seluruh anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti proses penerimaan sesuai jalur yang dipilih.
Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kediri, DPRD, kepolisian, TNI, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, koordinator pengawas pendidikan, Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (K3SD), hingga Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas. (*)


























