Sidoarjo, Tagarjatim.id – Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) saat ini tengah menelusuri dan memverifikasi ulang seluruh data pembayaran ganti rugi warga korban lumpur Lapindo. Langkah validasi dokumen dari sisa administrasi masa lalu ini dilakukan guna memastikan akurasi data sebelum melanjutkan proses penyelesaian hak warga yang belum tuntas.

Kepala Satuan Kerja Vertikal Tertentu PPLS Willem S. menjelaskan bahwa instansinya belum dapat memastikan jumlah total pembayaran yang sudah selesai maupun yang masih tertahan hingga saat ini. Penelusuran dokumen mencakup rekam administrasi dari era Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) serta pihak lain yang sempat terlibat dalam proses pembayaran sebelumnya.

“Untuk data terakhir, nanti kita tunggu dari Satgas. Kami akan saling membantu menyiapkan data-data yang bisa ditindaklanjuti untuk penyelesaian ganti rugi,” kata Willem di Sidoarjo, Selasa (2/6/2026).

Menurut Willem, seluruh berkas peninggalan tersebut wajib melalui proses pencocokan ulang. Hal ini dikarenakan sebagian besar proses administrasi awal serta penyaluran dana talangan berlangsung sebelum BPLS dibubarkan.

“Nanti harus kita lihat kembali karena itu terjadi pada masa BPLS, bukan PPLS. Jadi kami perlu menelusuri kembali seluruh data tersebut,” ujar Willem.

Selain memeriksa dokumen warga yang berada di dalam peta area terdampak, tim gabungan juga menyisir data warga yang kawasannya berada di luar peta batas terdampak. Proses verifikasi untuk kategori ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut karena melibatkan korporasi yang semula bertanggung jawab atas pembiayaan tersebut.

“Kalau yang di luar peta, nanti harus ada datanya dari Minarak Lapindo. Karena terkait pembayaran memang berada di Minarak Lapindo,” ucap Willem.

Willem mengakui bahwa PPLS sudah menerima penyerahan berkas-berkas peninggalan dari era BPLS. Meski demikian, seluruh dokumen tersebut tidak bisa langsung digunakan sebagai dasar pencairan tanpa adanya penyelarasan antarlebaga.

“Ada data dari BPLS, tetapi harus kami sinkronkan terlebih dahulu,” tutur Willem.

Proses pelacakan rekam jejak administrasi ini dinilai krusial mengingat masa transisi kelembagaan yang terjadi pada tahun 2017 silam. PPLS berupaya mencegah terjadinya kesalahan fatal atau klaim ganda dalam sisa pembayaran hak masyarakat.

“Nanti harus kita telusuri kembali agar tidak terjadi tumpang tindih informasi. Saat ini kami bersama Satgas masih melakukan pencocokan data,” kata Willem.

Sampai saat ini, PPLS bersama Satuan Tugas terkait masih terus bekerja di lapangan untuk merampungkan proses sinkronisasi berkas tersebut guna mendapat angka riil sisa kewajiban ganti rugi yang harus dibayarkan kepada warga.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08