Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Polemik pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang terus menjadi sorotan publik. Berbagai kritik bermunculan, terutama terkait latar belakang keluarga pejabat yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Busilan, menilai kritik yang berkembang perlu disikapi secara rasional dan proporsional. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap seorang pejabat seharusnya didasarkan pada kapasitas dan rekam jejak, bukan semata hubungan keluarga.

“Jika ukuran yang digunakan adalah siapa orang tuanya, maka diskusi publik telah bergeser dari prinsip merit sistem menjadi sentimen personal. Ini berbahaya bagi logika publik,” ujar Busilan dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, setiap individu tidak memiliki pilihan atas latar belakang kelahirannya. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika hal tersebut dijadikan dasar untuk membatasi hak seseorang dalam berkarier di sektor publik.

Ia juga menyindir pandangan yang menggeneralisasi bahwa anak pejabat tidak layak menduduki jabatan strategis. “Kalau logikanya seperti itu, seolah-olah anak pejabat tidak boleh berprestasi atau berkarier karena akan selalu dicurigai,” katanya.

Dari sisi kualifikasi, Busilan menyebut Ahmad Dzulfikar Nurrahman memiliki latar belakang akademik yang mumpuni. Ia merupakan lulusan doktoral Ilmu Lingkungan dari Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude.

Selain itu, ia menambahkan bahwa yang bersangkutan telah meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum ayahnya menjabat sebagai Bupati Malang. Hal ini dinilai menunjukkan bahwa proses profesional yang dijalani tidak semata dipengaruhi kekuasaan.

Busilan juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran aturan dalam proses pengangkatan tersebut. Ia memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Kritik tentu penting dalam demokrasi, tetapi harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi. Jangan sampai opini publik berkembang seolah ada pelanggaran, padahal tidak demikian,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa tidak ada perubahan regulasi atau rekayasa hukum dalam proses pengangkatan Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas.

“Semua berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08