Kota Malang, Tagarjatim.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda yang meresahkan masyarakat. Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian berulang di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban Arifin Latif (37), warga Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda gunung jenis Polygon Siskiu T-7 warna biru hitam dengan nilai kerugian sekitar Rp22 juta.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Perumahan Taman Tektona Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Menurutnya, korban saat itu memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dalam kondisi terkunci, sehingga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah tanpa pagar dan tidak dikunci. Pada saat ditinggal, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil sepeda,” ungkap AKP Aji, Kamis (16/4/2026).
Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas pelaku.
Pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua tersangka di kawasan Jalan Borobudur, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Keduanya berinisial IAA (28), warga Gresik, dan SMY (20), warga Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda sebanyak delapan kali, masing-masing empat kali di wilayah Kota Malang dan empat kali di Kabupaten Malang.
“Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi empat kali di Kota Malang dan empat kali di wilayah Kabupaten Malang. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang terstruktur dan menjadi perhatian serius kami,” jelas AKP Aji.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, jaket parasut warna merah, serta topi hitam bertuliskan “Deus” yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga menyebut adanya unsur dilakukan secara berulang dan bersama-sama yang dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di lingkungan tempat tinggal.(*)


























