Kota Malang, Tagarjatim.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB mulai Senin, 13 April 2026.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai langkah strategis untuk menjaga kualitas pembelajaran sekaligus membentuk karakter peserta didik di era digital.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Khofifah dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/4/2026) kemarin.
Ia menegaskan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat membawa berbagai dampak negatif bagi siswa.
“Risikonya mulai dari paparan konten tidak layak, cyberbullying, ketergantungan digital, hingga penurunan kemampuan berpikir kritis,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan berada di bawah pengawasan guru.
“Penggunaannya harus jelas, misalnya untuk mengakses sumber belajar, mengikuti asesmen daring, atau mengumpulkan tugas. Di luar itu, tidak diperkenankan selama jam pelajaran,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memastikan kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba sebelum diterapkan secara penuh.
“Kami sudah melakukan uji coba di pekan pertama April. Mulai 13 April, kebijakan ini resmi diberlakukan di seluruh satuan pendidikan,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Dalam praktiknya, sekolah menyediakan kotak khusus untuk menyimpan handphone siswa selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
“Setiap siswa menaruh gadget di tempat yang sudah disediakan. Ini untuk memastikan mereka benar-benar fokus selama pembelajaran,” ujarnya.
Aries juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan tersebut.
“Kami berharap orang tua ikut mengawasi. Ini demi memastikan anak-anak tidak terpapar penggunaan gadget yang berlebihan, baik di sekolah maupun di rumah,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar implementasinya tepat sasaran,” imbuhnya.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama empat kementerian terkait pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan, serta regulasi perlindungan anak dalam ekosistem digital.
Selain membatasi penggunaan gadget, kebijakan ini juga mendorong siswa untuk lebih aktif dalam interaksi sosial secara langsung.
“Anak-anak harus lebih banyak berinteraksi, bergerak, dan membangun komunikasi sehat dengan teman sebaya. Ini penting untuk keseimbangan antara dunia digital dan kehidupan nyata,” tegas Khofifah.
Dengan langkah ini, Pemprov Jatim berharap proses pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter, kedisiplinan, dan kesehatan mental peserta didik di tengah derasnya arus digitalisasi.(*)


























