Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Enam fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam rapat paripurna, Selasa (14/4/2026).

Tiga Raperda tersebut meliputi perubahan kelima atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penyertaan modal daerah kepada Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan, serta perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menilai usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) masih terbatas.

“Perubahan Perda Nomor 9 tentang OPD yang diajukan bupati masih berada dalam ruang yang terlalu sempit,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui perubahan tersebut, terutama dengan dimasukkannya sektor ekonomi kreatif dan kebudayaan ke dalam Dinas Pariwisata. Namun, mereka menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.

Fraksi juga mendorong Pemkab Malang untuk lebih serius dalam mengembangkan destinasi wisata dan produk ekonomi kreatif, termasuk melalui promosi digital serta partisipasi dalam festival budaya.

Selain itu, DPRD mendorong adanya kajian lebih mendalam terkait pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus yang menangani pengelolaan pasar daerah.

“Pemkab Malang tidak hanya fokus pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, tetapi juga perlu mempertimbangkan pembentukan BUMD untuk pengelolaan pasar,” tambah Abdul Qodir.

Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza, menekankan bahwa peningkatan kualitas SDM harus menjadi prioritas utama, khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menurutnya, pelatihan dan pengembangan kompetensi perlu difokuskan pada manajemen pariwisata, pemasaran digital, serta inovasi produk kreatif. Ia juga mendorong adanya sertifikasi berbasis kompetensi.

“Dinas Pariwisata harus berkolaborasi dengan OPD lain dan pihak ketiga. Transformasi digital harus menjadi pilar utama,” kata Faza.

Terkait Raperda penyertaan modal untuk BPR Artha Kanjuruhan, DPRD menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memenuhi kewajiban modal dasar sebesar Rp50 miliar. Hingga 2025, realisasi penyertaan modal baru mencapai Rp17,25 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan Rp32,75 miliar.

Adapun untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan sejumlah catatan. DPRD menilai persoalan utama dalam pengelolaan aset daerah terletak pada lemahnya administrasi dan inventarisasi akibat keterbatasan kompetensi SDM.

Karena itu, Pemkab Malang didorong untuk memperkuat sistem pengelolaan aset berbasis digital, termasuk dalam hal legalitas, sertifikasi, pemeliharaan, pengamanan, hingga penghapusan aset.

DPRD juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dalam upaya revitalisasi dan peningkatan nilai aset daerah.

“Jika diperlukan, kerja sama dengan pihak swasta bisa dilakukan untuk optimalisasi aset,” tegas Amarta Faza. (*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08