Sidoarjo, Tagarjatim.id – Kepala Desa Bringinbendo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Sholeh Dwi Cahyono, melalui penasihat hukumnya Yunus Susanto membantah narasi dalam pemberitaan media massa lokal, yang kini bereda luas di media sosial terkait proses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sholeh menilai isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam ruang sidang dan telah mencemarkan nama baiknya.

Langkah ini merespons berita yang terbit pada Kamis (10/4/2026) mengenai dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal yang menjeratnya. Yunus Susanto, menekankan pentingnya akurasi informasi dari meja hijau.

Yunus, menyatakan jika kliennya tidak pernah mengeluarkan pernyataan di depan hakim yang menyebutkan dirinya sering mendatangi lokalisasi sebelum menjabat sebagai kepala desa. Menurutnya, narasi yang beredar telah melenceng dari konteks jawaban yang ia berikan kepada jaksa penuntut umum.

“Ini tidak pernah ada dalam persidangan, saya tidak pernah mengucapkan itu dalam sidang,” ujar Yunus, Minggu (12/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pertanyaan jaksa saat itu hanya berkisar pada asal-usul perkenalannya dengan mantan istrinya yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Kliennya mengaku hanya membenarkan lokasi pertemuan pertama mereka, bukan menyatakan frekuensi kunjungannya ke tempat tersebut.

“Klien saya sangat menghormati profesi jurnalis, makanya klien saya tidak bereaksi apa-apa di awal masa persidangan. Akan tetapi, berita tanggal 10 kemarin itu dinila sudah melampaui batas dan jelas menyerang pribadi klien saya,” katanya.

Sementara itu, Sholeh mengoreksi informasi mengenai status anak dalam hubungan pernikahannya. Ia meluruskan bahwa tiga anak yang disebutkan dalam berita tersebut bukanlah buah hati dari pernikahan dengan pelapor, melainkan dari pernikahan sebelumnya.

Kesalahan data tersebut menurutnya berdampak langsung pada kondisi mental anggota keluarganya yang tidak terlibat dalam perkara hukum.

“Adanya berita itu bukan hanya saya yang terkena imbas, tetapi juga menjadi beban psikis bagi anak-anak saya,” ungkap Sholeh.

Atas dasar keberatan tersebut, pihak Sholeh kini tengah mengkaji langkah hukum lanjutan. Ia mempertimbangkan untuk membawa persoalan sengketa pemberitaan ini ke Dewan Pers sebagai bentuk keberatan resmi atas produk jurnalistik yang dinilai manipulatif.

“Banyak orang terdekat saya menyarankan untuk mengambil langkah hukum. Tetapi saya masih berharap yang bersangkutan menyadari kekeliruannya agar menyampaikan liputan sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya.

Sholeh Dwi Cahyono saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan KDRT verbal terhadap mantan istrinya. Perkara ini masih bergulir di PN Sidoarjo setelah menjalani sidang lanjutan pada Kamis (9/4/2026) lalu.(*)

selamat hari lahir pancasila
WhatsApp Image 2026-06-01 at 12.15.08