Jember, tagarjatim.id – Belasan ribu pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Jember terancam tak gajian. Hal ini imbas dari mulai diberlakukannya penghapusan status pegawai honorer sebagaimana amanat UU ASN No 20 Tahun 2023.
Untuk itu, ratusan perwakilan tenaga honorer mengadukan nasibnya kepada DPRD Jember. Sebab, mereka hingga kini belum menerima gaji atau honor bulan Januari 2025 yang seharusnya mereka terima pada awal Februari ini.
“Total saat ini ada 11 ribu pegawai honorer di Pemkab Jember. Kalau honorer kan sistemnya itu kerja dulu baru gaji, sehingga honor bulan Januari kita terima saat ini. Tetapi karena tidak ada payung hukumnya, maka belum ada honor sampai saat ini,” ungkap Ajun Sutrisno Wibowo, koordinator forum pegawai non ASN Pemkab Jember, saat diwawancarai tagarjatim.id pada Selasa (11/02/2025).
Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemda di seluruh Indonesia sebenarnya sudah tidak boleh merekrut tenaga non ASN lagi. Namun, bagi tenaga honorer yang sudah bekerja sejak sebelum UU itu diberlakukan pada 31 Oktober 2023, undang-undang mengamanatkan agar pemerintah melakukan penataan pegawai.
Solusi yang diberikan salah satunya dengan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Batas waktu yang diberikan oleh UU bagi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai adalah hingga maksimal Desember 2024.
“Artinya, sejak masuk Januari 2025 ini, tidak ada lagi yang namanya pegawai non ASN,” ucap Arjun.
Dari total 11 ribu pegawai honorer di Pemkab Jember, 2 ribu di antaranya sudah lolos menjadi ASN dari jalur tes P3K Penuh Waktu. Arjun termasuk salah satu di antaranya.
Kemudian, 5 ribu tenaga honorer lainnya, masih menunggu SK untuk menjadi P3K Paruh Waktu. Mereka -7 ribu tenaga honorer Pemkab Jember- namanya sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tinggal menunggu turunnya SK pengangkatan sebagai ASN dari jalur P3K.
Akan tetapi, salah satu syarat untuk diangkat menjadi P3K adalah tenaga honorer tersebut tidak terputus masa kerjanya. Di sisi lain, Pemkab Jember juga tidak bisa memberikan honor kepada mereka karena mulai tahun ini sudah tidak ada lagi pegawai honorer.
“Karena itu dari Pemkab Jember, kemarin kami audiensi dengan Sekda dan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan SDM Pemkab Jember) sudah berangkat ke Jakarta menemui KemenPAN RB untuk mencari solusi masalah ini. Yakni cantolan hukum untuk membayar honor kami,” tutur pria yang bekerja sebagai honorer bantuan Satpol PP (banpol PP) ini.
Sambil menanti adanya dasar hukum atau petunjuk dari pusat, Pemkab Jember mempersilakan ribuan honorer tersebut untuk sekedar mengisi daftar absensi kehadiran kerja setiap harinya. Sehingga masa kerja mereka tidak dianggap terputus.
Menanggapi keluhan para pegawai Honorer Pemkab Jember tersebut, Komisi A DPRD Jember yang membidangi urusan pemerintahan berjanji akan menyikapinya dengan serius. DPRD Jember juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal masalah ini.
“Kita akan berangkat ke KemenPAN RB bersama perwakilan pegawai non ASN ini, untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka,” tutur Budi Wicaksono, Ketua Komisi A DPRD Jember saat dikonfirmasi terpisah. (*)




















