Tagarjatim.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat ada 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media selama 1 Januari – 31 Desember 2024.
Catatan tersebut, menurut AJI Indonesia menunjukkan bahwa transisi kepemimpinan nasional dari Presiden Joko Widodo ke Presiden Prabowo Subianto tidak memberi sinyal akan terjadi perbaikan sikap pemerintah pada pers.
Dalam siaran pers AJI Indonesia yang memuat catatan tahunan AJI Indonesia tahun 2024 yang dipublish 30 Januari 2025 tertulis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dirilis Dewan Pers menunjukkan penurunan kondisi kemerdekaan pers.
Tahun 2024, IPK di angka 69,36 , sementara pada tahun sebelumnya pada indeks 71,57 (2023).
Turunnya IPK menguatkan beberapa kasus menonjol yang terjadi di era Presiden Joko Widodo, di antaranya terbunuhnya jurnalis Rico Sempurna sekeluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Rico sekeluarga tewas karena rumahnya dibakar sejumlah orang. Indikasi kuat karena berita yang dibuat Rico tentang perjudian di wilayah tersebut. “Sejumlah pelaku sudah ditahan dan sedang diadili di pengadilan. Namun dalang dari peristiwa ini belum ditangkap,” tulis laporan tersebut.
Selain kekerasan fisik, catatan AJI Indonesia juga merilis serangan digital pada jurnalis selama tahun 2024 yang berjumlah 10 kasus seperti pembekuan/suspend akun media sosial oleh platform, peretasan email, peretasan WA, doxing, dan phishing.
AJI juga mencatat beberapa kasus PHK pekerja media dan union busting yang menonjol sepanjang tahun 2024. Ada 13 perusahaan yang tercatat melakukan PHK.
Menurut analisa AJI Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menjamurnya media baru berbasis internet hingga di daerah tidak sebanding dengan naiknya kesejahteraan jurnalisnya.
Justru hal itu memunculkan masalah baru, pengupahan jurnalis yang masih rendah, bahkan di bawah upah minimum kota maupun provinsi.
Perubahan lanskap media juga berdampak pada perubahan bisnis media. Perusahaan media yang tak mampu menjawab transformasi, sebagian memilih melakukan efisiensi salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sejatinya, PHK bukanlah barang haram, asalkan sesuai dengan regulasi dan norma kemanusiaan. Namun yang terjadi, AJI Indonesia menemukan adanya upaya efisiensi bertentangan dengan UU dan juga norma kemanusiaan. Mulai dari pemotongan gaji sepihak, gaji di bawah upah minimum dan juga pesangon tak sesuai aturan. (*)




















