Jember, tagarjatim.id – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, jagat maya diramaikan dengan unggahan pengibaran bendera bergambar tengkorak khas serial anime One Piece. Aksi itu menuai pro dan kontra, terutama karena simbol yang dikenal sebagai Jolly Roger itu dikibarkan berdampingan bahkan sejajar dengan bendera Merah Putih.

Sebagian kalangan menilai pengibaran bendera bajak laut itu sebagai bentuk sindiran atau protes terhadap kondisi sosial dan politik yang dianggap tak kunjung membaik. Namun, pemerintah pusat merespons tegas. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, menyatakan bahwa aksi semacam itu melanggar undang-undang dan bisa dikenai sanksi pidana.

Menanggapi hal tersebut, dosen Hukum Pidana Universitas Jember (Unej), Fiska Maulidian Nugroho, menyarankan agar persoalan ini tidak ditanggapi secara berlebihan, terlebih dari sudut pandang hukum pidana.

“Tidak semua tindakan yang terlihat provokatif otomatis masuk kategori tindak pidana. Perlu dilihat konteks dan niat pelakunya,” ujar Fiska saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa memang terdapat ketentuan pidana dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Namun, ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap tindakan yang bertujuan merendahkan atau menghina kehormatan simbol negara, termasuk bendera Merah Putih.

“Yang harus dibuktikan adalah adanya unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea). Kalau hanya mengibarkan bendera lain tanpa maksud menggantikan atau melecehkan simbol negara, maka belum tentu dapat dipidana,” terangnya.

Fiska menekankan pentingnya pemerintah mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif daripada langsung menempuh jalur hukum.

“Dalam konteks ini, tidak tepat jika seseorang langsung ditangkap hanya karena mengibarkan bendera One Piece. Kita harus mengutamakan mitigasi dan edukasi,” katanya.

Menurutnya, tindakan represif bisa menjadi bumerang dan justru memperkeruh situasi. Apalagi, penggunaan simbol-simbol dari budaya populer sering kali dilakukan tanpa motif politik.

“Namun begitu, masyarakat tetap harus memahami batasan kebebasan berekspresi. Ada etika sosial yang perlu dijaga, terutama menjelang momen nasional seperti HUT Kemerdekaan,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan bahwa simbol negara memiliki nilai historis dan emosional yang kuat bagi bangsa Indonesia, sehingga penggunaannya harus dilakukan dengan hormat.

“Kalau ingin mengkritik pemerintah, lebih baik menggunakan cara yang tidak menyentuh lambang negara. Kritik itu sah, tapi jangan sampai membahayakan persatuan,” tutupnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H