Jember, tagarjatim.id – Pakar sosiologi militer yang juga salah satu Penasehat Khusus Presiden, Muhadjir Effendy meminta masyarakat memahami bahwa revisi UU TNI memang harus dilakukan karena zaman sudah berubah. Ia juga menepis kekhawatiran soal kemungkinan bangkitnya dwi fungsi TNI melalui revisi UU TNI yang sudah disahkan beberapa waktu lalu itu.
“Tidak perlu khawatir dwi fungsi, itu hanya perubahan biasa. Karena sudah 20 tahun UU TNI tidak diperbarui, itu sudah waktunya untuk dikaji ulang,” tutur Muhadjir saat ditemui wartawan di sela-sela menghadiri acara di Universitas Muhammadiyah Jember pada Minggu (14/04).
“Tapi itu jauh dari niatan untuk menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Karena jati diri TNI masih tetap kok. TNI yang profesional, tidak berbisnis dan tidak berpolitik praktis,” sambungnya.
Ia mencontohkan soal penempatan prajurit TNI di sejumlah kementerian/lembaga negara, yang sebenarnya sudah dipraktekkan sejak lama, namun dengan menggunakan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres). Sehingga dengan adanya revisi UU TNI itu diharapkan bisa memperkuat legalitasnya.
“Dengan adanya revisi UU TNI, itu dikukuhkan, supaya tidak inkonstitusional,” papar pria yang menyelesaikan studi doktoral bidang Sosiologi Militer di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.
Muhadjir juga mengaitkan juga dengan pengalamannya sewaktu menjadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) era Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin.
“BNPB waktu itu kan berada di bawah koordinasi saya sebagai Menko PMK. Pimpinannya kan juga perwira aktif, jenderal bintang tiga,” papar Muhadjir.
Di sisi lain, Muhadjir juga sepakat jika setelah revisi UU TNI disahkan, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Peradilan Militer yang berlaku saat ini.
Salah satu poin utama dari revisi UU Peradilan Militer yang harus dilakukan adalah tentang peradilan bagi prajurit yang melakukan pelanggaran yang non khas militer. Seperti korupsi, kriminal murni dan sejenisnya. Adapun peradilan militer menangani pelanggaran hukum yang bersifat khas militer, seperti disersi dan sebagainya.
“Kalau dia (prajurit) melanggar yang sifatnya pidana umum, ya seharusnya sipil yang mengadili. Kalau peradilan militer, sesuai tupoksi militer. Kalau dia kriminal, ranahnya bukan militer, tapi diadili di peradilan sipil,” tutur guru besar Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.
Muhadjir menilai, sudah saatnya UU Peradilan Militer direvisi setelah UU TNI direvisi. Terutama, karena dalam UU TNI, juga mempertegas aturan tentang penempatan personel TNI di peradilan.
“Kan situasinya sudah berkembang. Ada unsur TNI yang masuk di peradilan. Nanti itu bagian dari revisi UU Peradilan,” pungkas Muhadjir. (*)




















