Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menyelenggarakan kegiatan Pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika dan Robusta Lereng Kawi Blitar pada 28–30 Oktober 2025 di Kantor Kecamatan Doko. Kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mewujudkan pendaftaran resmi Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika dan Robusta Lereng Kawi Blitar.

Kegiatan mendapat pendampingan langsung oleh Tenaga Ahli dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), Djoko Soemarno, serta diikuti oleh perangkat daerah terkait, penyuluh pertanian, koperasi, pelaku usaha kopi, hingga kelompok petani dari lima kecamatan penghasil kopi utama di Blitar yakni Doko, Kesamben, Selorejo, Wlingi, dan Gandusari.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan MPIG merupakan tonggak penting dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis.

“Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan simbol dari kearifan lokal dan kualitas khas kopi Blitar yang harus kita jaga bersama. Melalui MPIG, kita memperkuat kelembagaan petani dan memastikan nilai tambah ekonomi kembali ke masyarakat,” ujar Rully.

d9b7b29f 6929 4999 a183 8c06d98a4d96 1
Suasana dialog dan diskusi saat kegiatan Pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) kopi arabika dan robusta Kawi Kabupaten Blitar. (Bappedalitbang Kab Blitar untuk tagarjatim.id)

Dalam kegiatan pembentukan MPIG, peserta rapat menyepakati struktur kepengurusan MPIG Kopi Arabika dan Robusta Kawi Blitar. Pelindung adalah Bupati Blitar, serta pembina dari unsur perangkat daerah dan lembaga mitra, termasuk Puslitkoka Jember dan Bank Indonesia Kediri.

Kepengurusan inti terdiri dari perwakilan petani kopi, pengusaha, dan tokoh komunitas kopi dari berbagai kecamatan, sementara sejumlah seksi dibentuk untuk mengelola bidang-bidang strategis seperti budidaya, pengolahan, pengawasan mutu, pemasaran, kelembagaan, dan pemberdayaan perempuan.

Selain menetapkan kepengurusan, kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah keputusan penting lainnya, antara lain, penetapan calon nama dan logo Indikasi Geografis Kopi Arabika dan Robusta Kawi Blitar, yang dinilai paling merepresentasikan identitas geografis dan karakter cita rasa kopi Blitar.

Kedua penentuan batasan kawasan Indikasi Geografis, yaitu meliputi ketinggian lokasi tanam kopi sesuai jenisnya, di wilayah pegunungan Blitar yang memiliki agroklimat khas dan tanah vulkanik subur. Ketiga penetapan metode olah utama Kopi Arabika dan Robusta Kawi Blitar, yakni Natural, Honey, dan Full-Wash, yang mencerminkan kekayaan teknik pengolahan serta profil cita rasa khas Arabika dan Robusta Blitar.

Sementara Tenaga Ahli dari Puslitkoka Jember juga memberikan pendampingan teknis dalam verifikasi awal wilayah produksi dan pengumpulan data dasar untuk penyusunan Dokumen Deskriptif Indikasi Geografis. Langkah ini akan menjadi fondasi ilmiah dalam proses pendaftaran IG ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.

Kegiatan ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah daerah, lembaga riset, dan komunitas kopi Blitar dalam memperjuangkan pengakuan formal Indikasi Geografis.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappedalitbang, Retno Widayanti, menambahkan, pembentukan MPIG Kopi Arabika dan Robusta Kawi Blitar diharapkan menjadi pintu gerbang bagi pengembangan industri kopi berbasis kekayaan geografis dan kearifan lokal, sekaligus memperkuat posisi Blitar sebagai salah satu sentra kopi unggulan Jawa Timur yang berdaya saing tinggi.

“Kami optimis dengan terbentuknya MPIG ini, proses penyusunan dokumen deskriptif dan pendaftaran IG akan berjalan lebih cepat dan terarah. Ke depan, Blitar dapat menjadi daerah kopi unggulan dengan identitas yang diakui secara nasional maupun internasional,” pungkas Retno. (*) ADV

iklan ucapan HUT kota batu ke 24 dari Jatim Park Grup