Jember, tagarjatim.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun Jatirejo, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, mengundang rasa pilu banyak pihak.
NH (31) tega menganiaya istrinya sendiri, EM (37) hingga babak belur. Korban dipukul menggunakan tangan, palu serta rantai besi pada bagian wajah, tangan kakinya. Kemudian punggung korban juga diinjak-injak oleh suaminya sendiri.
Padahal, korban saat ini tengah hamil 6 bulan. Aksi suami aniaya istri hamil ini dipicu hal yang terbilang sepele. Yakni karena korban meminta uang SPP untuk anak bungsunya yang duduk di kelas 1 SD.
Kekejaman pelaku masih berlanjut. Setelah menganiaya, suami korban juga menyekap istrinya dengan menggunakan kerangkeng besi yang diikatkan pada kaki korban. Akibatnya, selama 5 hari sejak Senin (23/6/2025), korban tidak bisa keluar rumah.
Korban akhirnya berhasil meminta pertolongan saat suaminya sedang pergi keluar rumah pada Jumat (27/6/2025) petang.
“Saat itu korban berhasil merangkak ke bagian depan rumah lalu berteriak minta tolong hingga mengundang kedatangan para tetangga,” ujar Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (2/7/2025).
Polisi yang mendapat laporan warga, langsung mendatangi lokasi kejadian. Polisi menyebut, kondisi korban saat itu cukup memilukan. Nampak luka lebam bekas penganiayaan sadis di sekujur tubuh, mulai dari wajah, kaki hingga jari-jarinya.
“Kita lalu minta bantuan petugas Damkar untuk melepas kerangkeng besi,” sambung Eko.
Tak berselang lama, suami korban pulang ke rumah usai membeli makan di luar. Saat itu juga, tim Unit Reskrim Polsek Jenggawah dan Unit Opsnal Resmob Selatan, langsung menangkap sang suami raja tega itu.
“Pelaku langsung kita amankan tanpa perlawanan dan sesuai prosedur,” ucap Eko.
Dari hasil penyelidikan, pasangan ini telah menikah selama 11 tahun dan dikaruniai tiga anak. Kini, anak-anak korban dititipkan ke tetangga terdekat. Sementara, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan pihak kecamatan untuk memberikan pendampingan dan perlindungan terhadap korban beserta anak-anaknya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyiksa korban, antara lain satu palu besi, satu selang rem motor, satu rantai besi, dan satu buah gembok.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selanjutnya untuk penanganan kasus kami serahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Jember,” pungkasnya. (*)




















