Jember, tagarjatim.id – Kasus kekerasan yang dialami bocah 9 tahun di Kecamatan Kalisat, Jember mengungkap fakta pilu. Korban, ZN selama ini dititipkan oleh ibunya kepada nenek dan tantenya untuk diasuh.

Sang tante tidak lain merupakan adik kandung ibu korban, justru diduga melakukan kekerasan dengan menyiram kuah bakso panas kepada sang keponakan.

Korban dititipkan ke nenek dan tantenya karena kedua orang tuanya telah bercerai. Hal itu diungkapkan oleh salah satu tetangga korban yang enggan disebutkan namanya.

“Kasihan dia, Mas, anak broken home. Kedua orang tuanya cerai. Dia anak kedua dari tiga bersaudara,” ujar tetangga tersebut saat diwawancarai oleh tagarjatim.id pada Selasa (27/07/2025).

Korban merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Sang ibu saat ini sedang bekerja di Kalimantan, sehingga menitipkan dua buah hatinya ke rumah sang nenek dan tante untuk diasuh.

“Dia tinggal di sini bersama dengan kakaknya. Kalau adiknya atau anak yang nomor tiga saya tidak tahu di mana. Mungkin ikut ibunya kan kerja di Kalimantan,” ujar pria yang sehari-hari berdagang di Pasar Kalisat itu.

Adapun ayah korban, sejak berpisah dari ibunya, tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Jadi memang ibunya harus banting tulang untuk menghidupi ketiga anaknya itu,” papar tetangga.

Informasi bahwa korban menjadi anak asuh atau tinggal bersama tante dan neneknya juga dibenarkan oleh polisi.

Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, fakta ini juga menjadi hal yang memperberat ancaman terhadap tersangka, NAR, tante yang tega menyiram kuah bakso panas kepada keponakannya sendiri.

“Tersangka kita kenakan pasal Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 th 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” papar Qori saat dikonfirmasi terpisah.

“Karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari,” sambungnya.

Dengan ancaman hukuman pasal berlapis tersebut, NAR (27 tahun) terancam hukuman 10 tahun penjara.

Adapun motif tersangka melakukan kekerasan kepada keponakan yang diamanahkan kepada dirinya adalah karena kesal. Sebab, korban ZN bermain di luar rumah dianggap terlalu lama.

Selain itu, saat pulang ke rumah, korban ZN membawa toples yang tidak jelas asalnya. Kepada polisi, NAR mengaku tidak berniat untuk melukai anak dari kakak perempuanya itu dengan menyiram air panas.

“Tersangka kesal kepada korban lalu berkata, ‘Kalau kamu tidak mengaku (dari mana asal toples itu), akan kusiram kuah panas ini’. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian disiram dengan kuah bakso panas dari dandang itu, sehingga korban melepuh kulitnya,” pungkas Qori. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H