Jember, tagarjatim.id – Seorang anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Kalisat, Jember diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh tantenya sendiri.
Gadis berinisial ZN yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu disiram dengan kuah bakso panas hingga sekujur kaki sampai daerah sekitar kemaluannya mengalami luka melepuh.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember bersama Polsek Kalisat yang mendapat laporan tersebut langsung menjemput tante korban di rumahnya untuk diperiksa.
“Kita sudah amankan bibi korban untuk kemudian diperiksa. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kami kemudian tetapkan bibi korban yang berinisial NAR (27 tahun) sebagai tersangka,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Selasa (27/05/2025).
Peristiwa penyiraman kuah bakso panas oleh tante korban ini diduga sudah berlangsung sejak 3 Mei 2025 lalu, namun baru terungkap pekan lalu.
Selama ini, korban memang dititipkan oleh sang ibu di rumah neneknya. Korban tinggal bersama dengan tante yang merupakan adik dari ibu korban. Sebab, kedua orang tua korban telah berpisah.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan guru korban di salah satu SD negeri di Kalisat. Sebab, korban mengaku kesakitan pada bagian kakinya. Setelah diperiksa, ternyata korban ZN mengalami luka melepuh pada bagian kaki.
Kondisi itu memicu keprihatinan guru korban yang kemudian merekamnya dan diunggah di media sosial. Tujuannya agar pelaku bisa segera ditangkap.
Video viral itu kemudian diketahui oleh petugas Pekerja Sosial (Peksos) dari Dinas Sosial (Dinsos) Jember yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, NAR akhirnya mengakui sebagai pelaku penyiraman kuah bakso panas kepada keponakannya sendiri.
Tak hanya disiram dengan air panas. Korban diduga juga mendapat penganiayaan pada bagian wajah. Hal itu terlihat dari bekas luka lebam di wajah korban ZN. Peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah usai bermain.
“Saat itu, tersangka sedang memanaskan kuah bakso dengan menggunakan dandang (semacam panci) di dapur,” papar Qori.
Begitu sampai di rumah, korban ZN langsung dimarahi oleh NAR. Sebab, ZN dinilai bermain di luar terlalu lama.
Selain bermain seharian, tersangka NAR juga memarahi korban ZN karena membawa toples yang tidak jelas asalnya.
Kepada polisi, NAR mengaku tidak berniat untuk melukai anak dari kakak perempuanya itu dengan menyiram air panas.
“Tersangka kesal kepada korban lalu berkata, ‘Kalau kamu tidak mengaku (dari mana asal toples itu), akan kusiram kuah panas ini’. Korban mundur ketakutan hingga masuk ke kamar mandi. Kemudian disiram dengan kuah bakso panas dari dandang itu, sehingga korban melepuh kulitnya,” ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Sumbersari ini.
Polisi menjerat tante korban UU Kekerasan dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak. UU KDRT diterapkan karena korban dan tersangka tinggal satu rumah. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Qori. (*)




















