Jember, tagarjatim.id – Ratusan warga di Desa Suger, Kecamatan Jelbuk, Jember telah menggelar salat id pada hari ini, Minggu (30/03/2025) atau lebih awal sehari dari versi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh Senin (31/03/2025), berdasarkan sidang itsbat yang menyatakan terlihat hilal sehingga hari puasa digenapkan menjadi 30 hari.
Keputusan pemerintah itu sama dengan yang ditetapkan oleh Muhammadiyah yang sejak beberapa bulan lalu mengumumkan penetapan Idulfitri menggunakan metode hisab (perhitungan).
Selain warga Jember, pelaksanaan Salat Id di Desa Suger itu juga diikuti sejumlah warga lain dari Kecamatan Maesan, Bondowoso. Sebagai informasi, Desa Suger merupakan desa di Jember yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bondowoso.
Mereka mengikuti penetapan Idulfitri yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Mahfilud Dluror yang ada di Desa Suger. Setidaknya ada tiga masjid di Desa Suger yang melaksanakan salat id hari ini, dua diantaranya berada di pesantren putra dan pesantren putri.
Walau berlebaran lebaran lebih awal dari pemerintah, namun masyarakat yang mengikuti penetapan dari Pondok Pesantren Mahfilud Dluror ini tetap berpuasa selama 30 hari. Jumlah ini sama dengan umat Islam yang mengikuti penetapan idulfitri versi Pemerintah Indonesia. Hal ini karena Pondok Pesantren Mahfilud Dluror juga menetapkan awal puasa, lebih awal sehari dari versi pemerintah.
Meski demikian, masih banyak juga warga Desa Suger yang baru akan berlebaran esok hari, mengikuti versi pemerintah.
“Kalau di sini, sudah terbiasa ada perbedaan seperti itu, kita di sini terbiasa toleransi,” ujar KH Ali Wafa, pemimpin Pondok Pesantren Mahfilud Dluror, saat ditemui tagarjatim.id usai memimpin salat Id.
Tidak hanya dengan warga, toleransi juga dicontohkan oleh keluarga pengasuh pesantren. KH Ali Wafa mengaku, tahun lalu, salah satu anaknya ada yang mengikuti penetapan idulfitri versi pemerintah sehingga berbeda dengan dirinya.
“Waktu itu, anak laki-laki saya yang nomor empat, mengawali puasa di Gresik. Karena dia lagi belajar di sana. Sehingga awal puasa mengikuti versi pemerintah,” tutur KH Ali Wafa.
Saat itu, baik versi pemerintah maupun versi Pondok Pesantren Mahfilud Dluror, jumlah hari puasanya sama-sama mencapai 29 hari. Sesuai ketentuan dalam hukum Islam (fiqh), jumlah hari dalam bulan Ramadan hanya ada dua kemungkinan, 29 atau 30 hari.
“Nah kalau waktu itu dia idulfitri ikut sini (Ponpes Mahfilud Dluror), maka jumlah puasanya cuma 28 hari. Tidak sah itu, sehingga dia tetap ikut pemerintah,” papar KH Ali Wafa.
KH Ali Wafa menegaskan, penetapan awal puasa dan lebaran yang ia lakukan, memiliki landasan hukum Islam yang kuat, berdasarkan referensi kitab kuning -tradisi intelektual Islam khas pesantren.
Yakni dengan menggunakan perhitungan berdasar sistem perhitungan (hisab) merujuk pada kitab Nazhatul Majalis, karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii.
Sistem tersebut bernama sistem Khumasi, yang bermakna selisih lima hari.
Intinya, dalam sistem Khumasi awal puasa dan Idulfitri selisih lima hari dari penetapan tahun sebelumnya. Sistem ini dikemukakan oleh Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhamamd SAW.
“Kitab Nazhatul Majalis ini terdiri dari 246 halaman, mencakup berbagai hal, tak cuma tentang awal puasa dan lebaran,” ungkap KH Ali Wafa.
Saat masih kecil, KH Ali Wafa juga mengaku tidak paham dengan sistem khumasi yang diperkenalkan oleh kakeknya itu. Namun setelah ia belajar ke pesantren di Madura, barulah ia memahami berdasarkan kitab.
“Di pesantren ini, insyaallah sudah dilakukan sejak tahun 1911, saat pesantren Mahfilud Dluror didirikan dan dipimpin oleh kakek saya, KH Muhammad Sholeh. Beliau mengaji kitab ini kepada KH Abdul Hamid Misbat, dari Pondok Pesantren Banyuanyar, Madura,” tutur Lora Ali Wafa.
Karena dalam bentuk perhitungan, Ali Wafa sudah bisa menetapkan awal bulan Ramadan dan Syawal sejak jauh-jauh hari. Ia biasa berijtihad atau membuat satu kali penetapan untuk jangka waktu 8 tahun. “Tidak selalu berbeda dengan pemerintah. Dalam lima tahun, ada setidaknya 2 hingga 3 kali lebaran yang sama,” pungkas KH Ali Wafa.
KH Ali Wafa sendiri merupakan alumnus Pondok Pesantren Bata-bata yang ada di Pamekasan, Madura. Sebuah pesantren yang identik dengan nahdliyyin, sebutan untuk warga Nahdlatul Ulama (NU). Ia juga masih berkerabat dengan sejumlah kiai NU yang ada di Jember bagian utara, yang merupakan warga Madura.
“KH Muqit (KH Abdul Muqit Arief, mantan Wabup Jember, pengasuh Ponpes Al-Falah, Silo), masih paman,” ujarnya. (*)




















