Kota Malang, TagarJatim.id – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan peninjauan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang, Rabu (22/1/2025). Peninjauan itu dilakukan untuk melihat pengelolaan sampah dan juga dampak kepada desa sekitar TPA.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengaku pihaknya telah melakukan komunikasi dengan warga dan perangkat Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Karena ia menyebut desa tersebut menjadi salah satu kawasan yang terdampak pencemaran pada aktifitas TPA Supit Urang.
“Kami ingin mendalami persoalan pencemaran udara, air, dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang dihadapi warga,” kata Anas.
Sementara, Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurrakhmadi mengaku sinergi antar daerah menjadi salah satu solusi untuk menuntaskan masalah ini. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkot dan Pemkab Malang untuk melakukan komunikasi dua arah untuk TPA Supit Urang dan kawasan sekitarnya.
Dito pun tak menampik pengelolaan TPA Supit Urang memang nomor wahid di Indonesia. Akan tetapi, Pemkot Malang tidak boleh mengesampingkan dampak negatif warga sekitar.
“Kita harus objektif. Keberhasilan teknologi TPA harus seimbang dengan upaya meminimalkan dampak lingkungan,” sebut Dito.
“Kami akan terus mendorong inovasi ini agar dampak negatif TPA bisa diminimalkan,” imbuh Dito.
Melalui peninjauan yang telah dilakukan, Komisi C DPRD Kota Malang berharap kedepan ada langkah konkret yang diambil untuk menuntaskan persoalan di TPA Supit Urang. (*)




















