Kota Malang, tagarjatim.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menilai potensi retribusi yang dihasilkan dari sampah. Bahkan, nilainya mencapai Rp 40 miliar.
Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya mengatakan potensi itu datang dari pupuk kompos yang dihasilkan dari TPA Supit Urang. Dengan pontensi ini, akan membawa dampak potensi pendapatan asli daerah (PAD) baru. “Pupuk kompos akan jadi potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD),” kata Rahman.
Untuk potensi retribusi pupuk, Rahman mengaku aturannya telah rampung digarap. Rencananya, bisa dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
“Aturannya sekarang sudah selesai. Kemungkinan 2026 sudah mulai bisa dilakukan, potensinya sekitar Rp 40 miliar. Sebelumnya kami tidak bisa melakukan karena terganjal aturan. Dan hanya bisa memberikan cuma-cuma kepada masyarakat,” ungkap Rahman.
Potensi pupuk kompos ini sejalan dengan perolehan sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya. Dimana DLH Kota Malang mengangkut 560 ton setiap harinya. Namun saat ini masih hanya sekitar 10 persen yang diolah.
“Jika retribusi itu sudah jalan, maka PAD Kota Malang juga mendapat tambahan. Kembalinya ya untuk masyarakat,” tukas Rahman.
Kedepan, Rahman mengaku pihaknya akan terus mengembangkan pengelolaan sampah yang ada di TPA Supit Urang. Terlebih, dengan adanya program LSDP yang akan dijalankan. (*)




















