Kota Malang, Tagarjatim.id – Kakek berinisial PBS (63) asal Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dibekuk Satreskrim Polresta Malang Kota. Penangkapan itu didasari dugaan pencabulan kepada dua anak laki-laki yakni AR (11) dan AA (17).
Ibu salah satu korban berinisial VO (25) membenarkan peristiwa nahas yang dialami anaknya. Anaknya yang masih berusia 17 tahun itu sempat diajak terduga pelaku pencabulan membeli sepatu pada 18 Desember 2024. Tapi, terduga pelaku saat itu mengajak korban ke kantor tempatnya bekerja dan melakukan aksinya.
“Kemudian, saya sempat tanya ke saudara saya apakah anaknya juga mengalami hal yang sama karena diajak pelaku. Mengingat pelaku ini salah satu orang ternama di kampung dan kaya. Jadi saudara saya takut kalau mau melapor, nanti malah jadi bumerang,” kata ibu salah satu korban kepada awak media.
Melihat anaknya dijadikan objek dugaan pencabulan, VO pun merasa geram. Akhirnya, ia mendatangi kantor kelurahan setempat dan untuk membuat laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan terduga pelaku telah diamankan. Saat ini, kasus sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota.
Soleh menjelaskan, aksi pertama terduga pelaku dilakukan kepada korban AR saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kemudian, korban dibawa pelaku ke kantor tempat bekerja dan perbuatan cabul diduga terjadi.
Aksi kedua terduga pelaku dilakukan kepada AR di salah satu gedung serbaguna saat bermain badminton. Selain kepada AR, terduga pelaku juga melaksanakan aksi bejatnya kepada korban AA.
“Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum para korban yang melapor ke kami,” tegas Soleh.
Saat ini PBS telah ditahan di Rutan Mapolresta Malang Kota, untuk menjalani proses penyidikan. Soleh pun menegaskan tidak akan memberikan ruang kepada predator seksual di Kota Malang.
“Pelaku saat ini kami kenakan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana dari aturan tersebut yakni penjara 15 tahun penjara,” tukas Soleh. (*)




















