Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,5 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 84 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, pada Kamis (5/2/2026). Proses penggeledahan berlangsung sekitar 1,5 jam dan difokuskan pada penyitaan dokumen asli terkait penyaluran dana hibah KONI.
Imam menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pemalsuan dokumen, termasuk tanda tangan palsu pada kwitansi anggaran di hampir seluruh cabang olahraga (cabor). Penyidik juga mencocokkan dokumen asli dengan salinan yang sebelumnya telah dikantongi.
“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya. Ini penting untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Imam kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Kejari telah memeriksa seluruh pengurus KONI Kabupaten Malang periode 2022–2023, serta pimpinan dari berbagai cabang olahraga. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seorang pengurus KONI yang turut diperiksa mengungkap adanya dugaan praktik markup anggaran yang terjadi secara masif di hampir seluruh cabor. Modus penyelewengan diduga dilakukan dengan mencantumkan nama dan tanda tangan palsu pada kwitansi pencairan dana hibah.
“Ada kwitansi dengan nominal tertentu, tapi kami tidak pernah menerima uang tersebut. Tanda tangan juga bukan milik kami,” ujar sumber internal KONI yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menyebut, sejumlah cabang olahraga hanya menerima dana sekitar Rp10 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban tercatat sebesar Rp20 juta.
Dana hibah KONI senilai Rp2,5 miliar tersebut diketahui disalurkan melalui rekening Dispora Kabupaten Malang menggunakan mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Saat itu, jabatan Kepala Dispora dipegang oleh Nasarudin Hasan Selian, sebelum dinonaktifkan pasca Tragedi Kanjuruhan 2022.
Posisi tersebut kemudian diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Firmando Hasiholan Matondang, yang sebelumnya juga sempat diperiksa Kejari terkait pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan pada Januari 2024. Perubahan mekanisme pencairan dana hibah melalui Dispora disebut terjadi akibat persoalan administratif pada rekening KONI Kabupaten Malang pada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, nama mantan Ketua KONI Kabupaten Malang, Rosyidin, turut menjadi sorotan publik setelah ia mengundurkan diri dari jabatannya pada 20 Desember 2025. Rosyidin dikenal sebagai mantan penjaga gawang Persema Malang dan sempat mendapat apresiasi atas keberhasilan atlet Kabupaten Malang meraih banyak medali pada ajang Porprov Jawa Timur VII dan VIII.
Saat ini, tim penyidik Kejari Kabupaten Malang masih berfokus pada penghitungan kerugian negara secara rinci dengan melibatkan ahli. Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi dana olahraga ini menjadi perhatian luas masyarakat Jawa Timur, khususnya kalangan atlet dan generasi muda pemerhati dunia olahraga. (*)


















