Kota Malang, Tagarjatim.id – Pengamat kebijakan dan politik Universitas Brawijaya (UB) Andhyka Muttaqin menilai wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD berpotensi mempersempit partisipasi publik. Selain itu, mekanisme ini justru menggerus hak politik warga dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Menurut Andhyka, mekanisme Pilkada tidak langsung akan menarik proses demokrasi dari ruang publik ke lingkaran elit politik. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai sumber utama legitimasi kekuasaan.

“Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka hak pilih masyarakat secara langsung akan hilang dan ruang partisipasi publik menjadi sangat terbatas. Pada hakikatnya, legitimasi kekuasaan lahir dari kehendak rakyat,” ujar Andhyka, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, ketika proses pemilihan kepala daerah hanya berlangsung di kalangan elit, publik tidak lagi memiliki kontrol langsung terhadap proses politik yang menentukan arah pemerintahan daerah. Bahkan, sistem tersebut berisiko memunculkan transaksi politik tertutup yang sulit diawasi.

“Tidak ada jaminan Pilkada melalui DPRD lebih demokratis, justru berpotensi berpindah dari ruang publik ke ruang transaksi elit yang tertutup dan rawan praktik korupsi,” katanya.

Andhyka menilai, jika tujuan perubahan sistem Pilkada adalah untuk efisiensi, maka pendekatan yang lebih tepat bukan dengan mengurangi partisipasi rakyat, melainkan melalui penyederhanaan dan pembenahan sistem pemilihan langsung.

Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dengan menyederhanakan desain Pilkada, melakukan sinkronisasi jadwal pemilihan, serta mendorong digitalisasi administrasi agar proses pemilihan lebih efektif dan transparan. Selain itu, transparansi dana kampanye dan pembatasan biaya yang masuk akal juga dinilai penting untuk menekan beban pembiayaan politik.

“Penguatan pendanaan partai politik juga perlu dilakukan agar kandidat tidak bergantung pada modal pribadi atau praktik mahar politik,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa Pilkada langsung memang membutuhkan ongkos besar, waktu panjang, serta energi penyelenggaraan yang tidak sedikit. Namun, mahalnya biaya tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menarik kembali hak politik rakyat.

“Penghematan biaya tidak bisa dijadikan pembenaran utama untuk mengubah sistem pemilihan. Yang harus dilakukan adalah memperbaiki tata kelola Pilkada agar tetap partisipatif, transparan, dan berbiaya lebih rasional,” ucap Andhyka.

Menurutnya, menjaga Pilkada tetap langsung sambil membenahi sistemnya merupakan pilihan paling relevan secara demokratis, sekaligus mencegah menguatnya politik elit yang tertutup dan minim partisipasi publik. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H