Kota Malang, tagarjatim.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mendapat sorotan dari akademisi hukum. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof. Tongat, menilai putusan yang membatalkan sebagian penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri itu justru memunculkan ambiguitas baru terkait pengaturan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penghapusan frasa itu dimaksudkan untuk mempertegas bahwa anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun menurut Prof Tongat, hasil akhirnya justru tidak memberikan kejelasan yang dibutuhkan publik maupun pembuat kebijakan.

“Putusannya tidak jelas dan bersifat ambigu. MK hanya menghapus frasa tertentu tanpa memberikan norma baru yang mempertegas batasan jabatan anggota Polri di luar institusi,” ujar Prof Tongat, Sabtu (15/11/2025).

Ia menjelaskan, sebelum frasa tersebut dihapus, ketentuan penjelasan pasal lebih tegas mengatur bahwa setiap jabatan di luar kepolisian tidak dapat dijabat oleh anggota Polri yang belum pensiun atau mengundurkan diri. Setelah dipotong, menurutnya, pasal justru membuka ruang tafsir ganda.

“Dengan redaksi yang ada, justru MK menegaskan bahwa anggota Polri masih dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, khususnya jabatan yang mempunyai sangkut paut dengan kepolisian. Di sinilah letak ambiguitas putusan tersebut,” lanjutnya.

Ia mencontohkan sejumlah lembaga yang sering memiliki irisan kewenangan dengan Polri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga lembaga penegak hukum lainnya. Tanpa kejelasan norma baru, peluang multitafsir dinilai semakin besar.

Prof Tongat juga menilai MK seharusnya memberikan putusan yang tidak hanya bersifat negative legislator dengan membatalkan frasa, tetapi juga menghadirkan norma pengganti untuk menjaga kepastian hukum. Menurutnya, pengaturan posisi anggota Polri harus didesain agar selaras dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta menghindari tumpang tindih kewenangan antar-lembaga.

“Kepastian hukum adalah roh dari setiap putusan MK. Jika tafsirnya multitafsir, maka putusan itu kehilangan nilai konstitusionalitasnya,” tegasnya.

Prof Tongat mendorong pemerintah dan DPR segera melakukan penyesuaian regulasi agar ketentuan mengenai jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian kembali memiliki kejelasan dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di ranah publik.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H