Sidoarjo, tagarjatim.id – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Sidoarjo bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat total 8,266 kilogram dan 10 butir ekstasi. Dua perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menurut Christian Tobing, kasus ini bermula dari informasi yang diterima petugas pada 18 September 2025, terkait adanya pengiriman narkotika melalui Bandara Internasional Juanda. Informasi tersebut berasal dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan Udara TNI AL Juanda.
”Kami menerima laporan mengenai upaya penyelundupan sabu yang dikirim menggunakan pesawat Batik Air dengan rute Surabaya–Jakarta. Petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Dari temuan awal itu, polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada 23 September 2025, petugas menangkap seorang perempuan berinisial ARF (22) di Tangerang saat menerima paket berisi sabu seberat 477 gram.
Dua hari kemudian, 25 September 2025, petugas kembali menangkap tersangka lain, WLN (27), warga Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari koper milik WLN, petugas menyita tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi bergambar tokoh kartun Labubu.
Barang haram tersebut diketahui milik seorang berinisial BY, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 8,266 kilogram sabu dan 10 butir pil ekstasi dengan nilai ekonomis sekitar Rp 9,2 miliar,” ujar Christian Tobing.
Kepala BNNP Jawa Timur Budi Mulyanto menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi nyata antar instansi dalam upaya pemberantasan jaringan narkoba internasional.
”Ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)



















