Sidoarjo, tagarjatim.id – Bupati Sidoarjo Subandi, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo siap untuk mendampingi pondok-pondok pesantren dalam melakukan evaluasi terhadap bangunan yang digunakan untuk kegiatan belajar, ibadah, maupun hunian para santri.

Tak hanya itu, Subandi juga menyampaikan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Dalam Negeri, untuk mensosialiasikan pentingnya izin dan sertifikasi bangunan, khususnya pondok pesantren.

“Upaya pendampingan ini menjadi bagian dari upaya bersama agar lingkungan pendidikan, khususnya Ponpes di Sidoarjo semakin aman, nyaman, dan layak sebagai tempat tumbuhnya generasi penerus bangsa, sebagaimana instruksi Presiden Prabowo” tegas Subandi, Rabu (8/10/2025).

Diketahui sebelumnya, bahwa bagunan milik Ponpes Al Khoziny yang berlokasi di Jalan KHR Moh Abbas I/18, Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sebelumnya, menurut Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyatakan bahwa sebagian besar pesantren tak memiliki izin pendirian bangunan atau yang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dari sekitar 42 ribu lebih pesantren, hanya 51 di antaranya yang mengantongi PBG.

“Kalau itu harusnya kan semua pesantren ada izin, dulu Izin Mendirikan Bangunan saat ini namanya berganti PBG. Nah, itu PBG kewenangannya tidak di pemda, kita koordinasi Kemendagri dan Kemenag. Karena ponpes di bawah Kemenag,” kata Dody, Senin (6/10/2025).

Perlu diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini telah diubah menjadi PBG, diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H