Jember, tagarjatim.id – Meski belum menetapkan satupun tersangka sejak menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember tetap serius menangani kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita rekening bank milik sejumlah rekanan proyek tersebut.
“Kami sudah mengamankan dokumen dan rekening penyedia jasa sebagai bagian dari pembuktian,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Penyitaan rekening bank tersebut, lanjut Ivan, merupakan bagian dari proses penelusuran aliran dana yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan Sosperda DPRD Jember 2023 – 2024.
Ivan menyebut, rekening bank milik rekanan tersebut disita karena dinilai berkaitan erat dengan dugaan penyimpangan anggaran dan bisa memperkuat konstruksi penanganan perkara.
“Rekening itu menjadi bukti kunci,” ujarnya.
Langkah penyidikan tak berhenti di situ. Penyidik kejaksaan juga memanggil saksi secara maraton dari berbagai kalangan. Hingga pertengahan September, total sebanyak 36 orang sudah diperiksa. Terbaru, delapan saksi tambahan dari unsur DPRD dan panitia lokal turut diperiksa pada Rabu (17/9/2025).
“Di antara 36 orang itu, ada anggota DPRD Jember juga,” ungkap Ivan.
Namun, Ivan tidak menyebut, ada berapa anggota DPRD Jember periode 2019 – 2024 atau saat anggaran tersebut bergulir, yang telah diperiksa kejaksaan.
Berdasarkan pantauan tagarjatim.id, sejauh ini baru satu anggota DPRD Jember yang telah diperiksa Kejari Jember.
Dia adalah Dedy Dwi Setiawan yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember periode 2019 – 2024. Putra Ketua DPD Partai Nasdem Jember tersebut, saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jember periode 2024 – 2029.
Dedy Dwi Setiawan diperiksa Kejari Jember pada 20 Agustus 2025 lalu.
Selain itu, Kejari juga menggandeng auditor internal Kejaksaan untuk menghitung nilai pasti kerugian negara. “Semua data kami kumpulkan untuk segera dianalisis,” tegas Ivan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli 2025. Dari catatan awal, Kejari menduga penyimpangan anggaran bernilai besar itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 6,5 miliar, dari total proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah. (*)



















