Malang, Tagarjatim.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin akses pendidikan tanpa diskriminasi di sekolah negeri maupun swasta ternyata belum berjalan maksimal di lapangan. Kritik pun datang dari akademisi hingga pegiat pendidikan.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Dr. Aan Eko Widiarto, menilai bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi pintu menuju sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif. Sayangnya, implementasinya masih minim, karena sangat bergantung pada kemauan politik pemerintah, baik pusat maupun daerah.
“Hak atas pendidikan dijamin negara tanpa diskriminasi, termasuk antara sekolah negeri dan swasta. Tapi sekarang ini, justru yang gratis itu makanannya, bukan pendidikannya. Ini bertolak belakang dengan semangat putusan MK,” tegas Aan, Senin (15/9/2025).
Aan menyayangkan belum adanya kebijakan teknis yang jelas dari pemerintah untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Ia juga menyoroti kesenjangan antara sekolah swasta dan negeri yang dinilai masih lebar, baik dari segi biaya maupun kualitas.
“Bagaimana kita bisa bicara Generasi Emas 2045, jika dari pendidikan dasar saja sudah terjadi diskriminasi? Seharusnya keputusan MK ini bisa dilaksanakan. Yang penting berikutnya adalah soal *political will* dari eksekutif. MK ini kan menjabat kekuasaan yudisial, yang bisa melaksanakan keputusan ini adalah eksekutif,” lanjutnya.
Senada dengan Aan, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, juga menilai bahwa kendala utama bukan terletak pada anggaran, melainkan kemauan politik.
“Putusan ini kan dibacakan oleh hakim di 2025. Kami berharap di 2026 itu sudah dilaksanakan se-Indonesia. Karena kita sebenarnya tidak punya masalah terkait dengan kemampuan fiskal,” ujar Ubaid.
Ia menegaskan bahwa pendidikan gratis bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga daerah. Di wilayah seperti Malang Raya, misalnya, pemerintah kota dan kabupaten harus segera menyusun perencanaan pendidikan yang jelas dan menyeluruh.
“Pemkab/pemkot ini wajib mengalokasikan dari APBD untuk melaksanakan permintaan MK soal sekolah tanpa dipungut biaya ini,” tegasnya.
Ubaid juga mengkritik beberapa program pendidikan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan. Salah satunya adalah Program Sekolah Rakyat (SR) yang dianggap tidak efektif dalam mengatasi masalah anak putus sekolah.
“Ada 3,9 juta anak tidak sekolah secara nasional, tapi daya tampung SR hanya 10 ribu. Itu cuma 0,03 persen. Jelas ini bukan solusi,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah harus mulai mengintegrasikan data siswa, kapasitas sekolah, dan anggaran agar tidak ada anak Indonesia yang tertinggal dari pendidikan.
“Jadi keputusan MK ini harusnya menjawab sistem penerimaan murid baru itu terintegrasi,” pungkas Ubaid.(*)




















