Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Blitar, melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam bentuk Deportasi bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia dengan inisial MZF Kamis (21/8/25).
MZF dideportasi melalui bandara internasional Sukarno Hata, dikawal petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto dikonfirmasi membenarkan ada deportasi WNA ini. MZF merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masih berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (Overstay) selama lebih dari 60 (enam puluh) hari.
“Benar karena yang bersangkutan overstay, sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya kepada tagarjatim.id Jumat (22/8/25).
Kakanim Blitar menambahkan, pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur, dengan menggunakan maskapai AirAsia nomor penerbangan AK-385 yang berangkat pada pukul 14.35 WIB.
Pengawalan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak berangkat dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar hingga keberangkatan yang bersangkutan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
“Terhadap MZF juga dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan bagi yang bersangkutan setelah proses Deportasi dilaksanakan,” pungkasnya. (*)




















