Jember, tagarjatim.id – Delapan orang warga Jember ditangkap aparat kepolisian karena diduga menimbun dan menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan harga tidak wajar. Kasus itu terjadi disaat Jember dilanda krisis distribusi BBM, selang dua hari usai penutupan jalur Gumitir oleh pemerintah pusat.

Penangkapan sindikat penimbunan BBM dilakukan Unit Reskrim Polsek Bangsalsari bersama Satreskrim Polres Jember pada Selasa malam (29/7/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyebut, para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bangsalsari setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik penjualan BBM bersubsidi seperti Pertalite, Pertamax, dan Bio Solar dengan harga mencapai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per liter. Harga tersebut jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

“Para pelaku membeli BBM dari beberapa SPBU di sekitar Bangsalsari, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke warga dengan harga tinggi. Mereka menggunakan mobil biasa untuk mengangkut jeriken berisi BBM, kemudian dipasarkan secara tersembunyi di sekitar rumah masing-masing,” jelas Harry saat dikonfirmasi tagarjatim.id pada Rabu (30/7/2025).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan total 120 liter BBM yang disimpan dalam galon 15 liter.

Sejumlah barang bukti lain juga ikut diamankan seperti alat komunikasi, selang penyedot, dan puluhan jeriken. Meski menggunakan mobil, tidak ditemukan kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM.

Seluruh pelaku diduga tergabung dalam satu jaringan. Meski memiliki wilayah distribusi masing-masing, mereka disebut bekerja secara terkoordinasi.

Polisi belum merilis identitas atau inisial dari para terduga pelaku karena masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. “Karena bisa jadi masih ada pelaku lain atau jaringan yang lebih besar. Namun seluruhnya dipastikan merupakan warga Jember,” tutur Harry.

Indikasi kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar atau pelaku lain yang belum tertangkap, dikarenakan pembelian BBM tertentu, membutuhkan scan barcode, sebagaimana ketentaun dari Kementerian ESDM.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Termasuk dugaan penggunaan barcode ilegal untuk pembelian Bio Solar,” ucap Harry.
Penimbunan diduga dilakukan di salah satu rumah milik pelaku di Bangsalsari.

Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri apakah jaringan tersebut memiliki keterkaitan dengan pelaku lain di wilayah berbeda.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Proses interogasi dan penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengungkap kemungkinan jaringan penimbun lain di wilayah Jember dan sekitarnya.

Polres Jember menegaskan akan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan distribusi BBM, terutama di tengah kelangkaan yang sedang terjadi.

“Kami mengajak masyarakat melapor jika menemukan penjualan BBM melebihi HET atau penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa izin,” pungkasnya. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H