Kota Malang, tagarjatim.id — Eks Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017–2021, Awan Setiawan, menggugat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui mekanisme praperadilan.
Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus pada tahun anggaran 2020.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya sejak 25 Juni 2025. Sidang perdana digelar pada 8 Juli lalu, namun pihak Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir tanpa memberikan alasan resmi. Sidang pun ditunda hingga 15 Juli 2025.
Kuasa hukum Awan Setiawan, Sumardhan, SH, MH dari firma hukum Law Firm Edan Law, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum.
“Penetapan dan penahanan terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bentuk ketidak adilan dan melangkahi prosedur,” ujar Sumardhan dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Ia juga menyoroti pemanggilan kliennya sebagai tersangka yang dilakukan Kejati Jatim pada hari ini, padahal proses praperadilan masih berlangsung. Surat panggilan disebut baru diterima pada Kamis (10/7/2025), yang menurutnya melanggar ketentuan Pasal 227 KUHAP mengenai tenggat waktu minimal tiga hari untuk pemanggilan sah.
“Sebagai aparat penegak hukum, Kejati seharusnya menghormati proses hukum, bukan justru melanggarnya. Kami minta pemeriksaan ditunda hingga ada putusan praperadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumardhan menyatakan bahwa Awan tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan tanah. Semua kewenangan disebut telah didelegasikan kepada panitia resmi, yaitu Tim 9.
“Wewenang teknis sudah dilimpahkan ke panitia pengadaan. Jadi tanggung jawab bukan berada di tangan klien kami,” katanya.
Ia juga membantah tuduhan bahwa pengadaan dilakukan tanpa panitia. Awan disebut telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Nomor 689 Tahun 2019 dan Nomor 2888 Tahun 2020 yang secara resmi membentuk panitia pengadaan tanah.
Terkait harga tanah, Sumardhan mengklaim negara justru diuntungkan dalam proses tersebut. Menurutnya, harga wajar berdasarkan penilaian Kantor Pertanahan Kota Malang adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Namun, tim panitia berhasil menegosiasikan harga menjadi Rp 6 juta per meter persegi.
“Negara justru untung Rp 500 ribu per meter. Pembayaran pun belum lunas, baru Rp 22,6 miliar dari total kontrak Rp 42,6 miliar,” katanya. (*)




















