Kota Malang, Tagarjatim.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) versi Maret 2025 yang tengah dibahas DPR RI menuai perhatian kalangan akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.Si., menegaskan pentingnya RKUHAP sebagai instrumen reformasi hukum yang menjunjung tinggi integritas dan hak asasi manusia.
“Jika kita ingin penegakan hukum yang bermartabat, maka lembaga penegak hukum harus satu sistem, memiliki pedoman yang sama, serta menjunjung tinggi keadilan dan HAM. RKUHAP harus menjadi alat reformasi dan cerminan karakter hukum bangsa,” ujar Nyoman, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, pembaruan hukum acara pidana ini harus merespons dinamika sosial, teknologi, dan tantangan global yang semakin kompleks. Ia menyebut, RKUHAP adalah kesempatan strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Dalam draf RKUHAP, terdapat pengaturan yang lebih tegas mengenai pembagian kewenangan antara penyelidikan, penyidikan, dan pra-penuntutan. Nyoman menilai ini sebagai tantangan sekaligus peluang bagi Polri untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“RKUHAP menuntut Polri menempatkan diri secara profesional dalam setiap proses investigasi, dengan menjunjung HAM dan prinsip due process of law. Penggunaan CCTV dalam tahap penyelidikan, misalnya, adalah wujud konkret akuntabilitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar institusi penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara pidana.
Nyoman menegaskan bahwa kesuksesan RKUHAP bukan hanya dilihat dari kelengkapan norma hukum, melainkan dari efektivitas implementasi yang mampu mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat.
“RKUHAP harus menjadi refleksi karakter hukum bangsa. Ini adalah peluang emas membangun sistem hukum acara pidana yang modern, terintegrasi, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan,” tegasnya. (*)




















