Kota Malang, tagarjatim.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) masih menjadi perhatian akademisi dan praktisi hukum. Salah satu sorotan utama adalah pentingnya penegasan asas diferensiasi fungsional untuk memastikan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak tumpang tindih.

Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di kampus setempat, Sabtu (26/4/2025).

“Asas diferensiasi fungsional menegaskan bahwa setiap institusi atau lembaga penegak hukum harus diberi kewenangan yang jelas. Ini penting untuk mencegah potensi intervensi antar lembaga dalam proses penegakan hukum,” ujar Prof. Tongat kepada wartawan usai diskusi.

Menurutnya, meskipun dalam RKUHAP sudah ada penjelasan mengenai peran penyidik, namun beberapa pasal dinilai masih membuka peluang multitafsir. Hal itu bisa berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan hukum.

Prof. Tongat mencontohkan salah satu pasal yang perlu dikritisi, yaitu ketentuan tentang penyidik. Dalam draf tersebut, selain penyidik dari Polri, disebut pula “penyidik tertentu” tanpa definisi yang sangat tegas.

“Frasa ini bisa menimbulkan penafsiran liar dalam praktiknya. Karena itu, pasal-pasal semacam ini seharusnya dilimitasi, dibatasi agar tidak membuka ruang multitafsir,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pengawalan terhadap RKUHAP agar asas diferensiasi fungsional yang telah dianut sejak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 benar-benar dipertahankan dalam regulasi baru tersebut.

Dengan KUHAP baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026, Tongat menyebutkan masih ada cukup waktu untuk melakukan evaluasi terhadap draft terakhir yang beredar per Maret 2025.

“Saya kira masih ada waktu. Jika proses ini dilakukan bersama dan menerima banyak masukan, penyempurnaan masih bisa dilakukan sampai pembahasan final di bulan September,” pungkasnya.(*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H