Kota Batu, tagarjatim.id – Polisi bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan terkait dengan kasus viralnya video penganiayaan seorang remaja perempuan yang terjadi di pinggir jalan wilayah Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kepolisian Resor Kota Batu akhirnya berhasil meringkus keempat pelaku penganiayaan tersebut yang ternyata masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo membenarkan jika para pelaku telah diamankan. Mirisnya, keempat melaku merupakan anak dengan usia di bawah umur atau masih belum genap berusia 18 tahun.
“Kami bergerak cepat setelah adanya laporan dari korban. Pelaku sudah kami amankan, ada 4 orang remaja di bawah usia 18 tahun,” ungkap AKP Rudi Kuswoyo saat ditemui pada Rabu (12/2).
Dalam kasus ini, kata Rudi, baik pelaku maupun korban yang terlibat merupakan warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan Warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Masing-masing dari mereka memiliki hubungan pertemanan.
“Korban ini bernama Erma (19), warga Gandusari, Kabupaten Blitar. Sedangkan empat orang pelakunya, ada yang dari Gandusari Blitar juga, yaitu RAP (16), PRW (16), dan KR (13). Kemudian yang satunya itu warga Ngantang inisialnya NAP (17),” katanya.
Rudi juga menjelaskan, insiden pengeroyokan atau penganiayaan itu terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban yakni Erma (19), warga Gandusari, Kabupaten Blitar, dijemput oleh para pelaku dan diajak ke lokasi kejadian.
“Setibanya di sana, terjadi perdebatan hingga berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh empat orang remaja,” ujarnya.
Keempat pelaku tersebut, masing-masing melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka luka di seluruh bagian tubuhnya.
“Salah satu pelaku, KR (13), memukul pipi kiri korban dan menendang punggungnya empat kali. Kemudian RAP (16) juga menendang paha dan menampar korban.
Pelaku lainnya, NAP (17), menampar pipi korban empat kali dan menendang punggungnya. PRW (16) turut menarik kerah baju, mencekik leher, serta menyeret korban ke arah parkiran hingga mengalami luka di kaki,” ungkap AKP Rudi Kuswoyo.
Tidak hanya pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya yakni ponsel berisikan video penganiayaan dan hasil visum korban. Selain itu, polisi juga membongkar motif dari aksi kekerasan tersebut.
“Motif kekerasan ini diduga karena para pelaku merasa sakit hati terhadap korban, yang dianggap hanya datang saat butuh bantuan tetapi melupakan mereka di saat senang,” urainya.
Saat ini, keempat pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum telah diamankan oleh Unit PPA Polres Batu. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)




















