Kota Malang, Tagarjatim.id – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UNIBRAW) Malang, Prof. Dr. I Nyoman Nurjana, S.H., M.H., mengkritisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas. Ia menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan kewenangan antar lembaga penegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, sehingga dapat merusak Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System).
“Penegakan hukum di Indonesia mengacu pada sistem yang telah diatur dalam KUHAP. Sistem peradilan pidana kita bersifat terpadu, dengan pembagian kewenangan yang jelas antar lembaga penegak hukum,” ujar Prof. Nyoman di kediamannya, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penegakan hukum di Indonesia diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sistem tersebut mencakup tahapan, prosedur, dan kewenangan masing-masing lembaga, seperti penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian serta penyusunan dakwaan oleh kejaksaan.
“Kepolisian tidak bisa langsung mengajukan hasil penyidikan ke pengadilan karena itu merupakan kewenangan jaksa. Mekanisme ini sudah selaras,” tambahnya.
Namun, Prof. Nyoman menyoroti sejumlah pasal dalam RUU KUHAP yang dianggap berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 12 Ayat 11, yang mengatur bahwa masyarakat dapat melaporkan langsung ke kejaksaan jika dalam 14 hari laporan mereka tidak ditindaklanjuti oleh kepolisian. Selain itu, kejaksaan juga diberi kewenangan menerima laporan masyarakat secara langsung.
“Pasal ini harus dikaji ulang. Dalam sistem peradilan pidana, kewenangan menerima laporan adalah tugas Polri, kecuali untuk tindak pidana khusus seperti korupsi yang memang menjadi kewenangan kejaksaan,” tegas Prof. Nyoman.
Ia juga mengkritik Pasal 111 Ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian. Menurutnya, ketentuan ini bertentangan dengan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta berpotensi menimbulkan konflik norma.
“Kewenangan ini merusak mekanisme yang sudah terbangun dalam sistem peradilan pidana. Jika kewenangan jaksa diperluas terlalu jauh, akan ada potensi conflict of interest yang mengganggu jalannya penegakan hukum,” ungkapnya.
Prof. Nyoman juga mengingatkan bahwa kewenangan kejaksaan sudah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, termasuk dalam hal penyadapan dan intelijen. Jika kewenangan ini terus diperluas dalam RUU KUHAP, ia khawatir hal tersebut akan semakin memperkeruh sistem peradilan pidana di Indonesia.
Sebagai penutup, Prof. Nyoman menyerukan agar RUU KUHAP ini dibahas lebih hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari akademisi, praktisi, dan pengamat hukum. Ia berharap rancangan tersebut tidak justru merusak tatanan sistem yang sudah ada.
“RUU ini perlu ditinjau ulang demi menjaga kepastian hukum dan harmonisasi kewenangan antar lembaga penegak hukum. Jangan sampai perubahan ini mengganggu Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang sudah kita anut,” pungkasnya. (*)




















