Kota Malang, Tagarjatim.id – Terdakwa tindak pidana perlindungan anak berinisial AMH kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (19/1/2026) kemarin. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Yuli Atmaningsih, dengan anggota Muhammad Hambali, dan Rudy Wibowo, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Made Ray Adi Martha.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa AMH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan penyesuaian pidana merujuk Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, JPU menuntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada korban, masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR.
Apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, menegaskan bahwa Kejaksaan mengawal perkara ini secara serius demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan transparan. Kejaksaan berkomitmen memberikan perlindungan hukum maksimal, khususnya bagi anak-anak sebagai korban,” ujar Januar Ferdian usai persidangan.
Ia menambahkan, tuntutan yang dibacakan telah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta dampak perbuatan terdakwa terhadap korban dan lingkungan sekitar.
“Tuntutan jaksa disusun berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Harapannya, putusan nanti benar-benar mencerminkan rasa keadilan,” imbuhnya.
Dalam persidangan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya, bersikap tidak jujur dan berbelit-belit, serta perbuatannya meresahkan masyarakat di lingkungan sekitar pondok pesantren. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mampu mengikuti jalannya sidang dengan baik.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada 26 Januari 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.(*)




















