Kabupaten Malang, Tagarjatim.id – Upaya mencarikan jalan keluar terhadap persoalan konflik dualisme kepemilikan yang melibatkan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) terus mencuat uapaya kali ini pemerintah daerah mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Malang, Senin (19/1/2026), yang merupakan koordinasi lanjutan penyelesaian sengketa yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Darmadi Ketua DPRD Kabupaten Malang “Forum ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian yang berkeadilan.” kata Darmadi saat membuka RDPU
Perwakilan kedua belah pihak yang masing-masing didampingi kuasa hukum, Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) didampingi oleh Hadi Puspito menyampaikan bahwa pihaknya memilih tidak memaparkan ulang materi konflik karena seluruh sikap dan kronologi telah disampaikan secara resmi melalui jalur administratif dan hukum yang tersedia.
“Seluruh narasi dan dokumen sudah kami sampaikan melalui mekanisme yang sah.” ujar Hadi.
YPTWT menegaskan bahwa sengketa yang terjadi seharusnya diselesaikan melalui proses hukum dan mediasi resmi, bukan dengan tindakan yang berdampak pada psikologis tenaga pendidik maupun peserta didik di SMP Bhakti dan SMK Turen.
“Pendidikan tidak boleh menjadi korban dari konflik kepengurusan.”tagasnya.
Di sisi lain, perwakilan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) yanh didampingi oleh Sumardan sebagai kuasa hukum, menyampaikan bahwa konflik yang terjadi berakar pada perbedaan dasar hukum yayasan, khususnya terkait sejumlah akta pendirian dan perubahan yang menurut mereka tidak seluruhnya memiliki legitimasi hukum yang kuat dan sah secara hukum.
“Kami perlu meluruskan sejarah dan dasar hukum yayasan ini.” kata Sumardan
YPTT memaparkan bahwa yayasan pendidikan tersebut berdiri sejak tahun 1972 berdasarkan Akta Nomor 35 Tahun 1972, namun dalam perjalanannya mengalami konflik internal yang melahirkan beberapa akta perubahan, di mana sebagian di antaranya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Akta yang dibatalkan seharusnya tidak lagi dijadikan landasan hukum.”ujarnya.
Selain itu, YPTT juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen administratif yang dipersoalkan keabsahannya, termasuk terkait aset dan surat keterangan, yang menurut mereka telah masuk dalam proses hukum di tingkat kepolisian.
“Jika produk hukum lahir dari proses yang keliru, maka akibat hukumnya juga tidak dapat dibenarkan.”tegad Sumardan.
RDPU DPRD Kabupaten Malang tersebut menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus berpijak pada supremasi hukum, sembari memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dan hak pendidikan peserta didik terlindungi.
“Proses hukum harus berjalan tanpa mengorbankan masa depan anak-anak.”pungkas Sumardan.(*)




















