Sidoarjo, tagarjatim.id – Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo mengambil sampel air Sungai Bono, Desa Bono, Kecamatan Sedati. Pengambilan sampel ini merupakan bentuk tindak lanjut atas laporan dan video yang beredar mengenai dugaan pencemaran di sungai tersebut.
Retno Winahyu, Pengawas Lingkungan Ahli Muda DLHK Sidoarjo, menjelaskan bahwa pengambilan contoh air dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pemilihan titik tersebut mempertimbangkan pola aliran sungai yang memiliki dua percabangan.
“Hari ini kami melakukan pengambilan contoh uji air di tiga titik dari Sungai Bono. Sampel diambil dari satu titik upstream dan dua titik downstream,” ujarnya, Senin (19/01/2026).
Sampel air yang telah dikumpulkan kemudian akan dianalisis di laboratorium. Retno menyatakan bahwa proses uji laboratorium akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Uji laboratorium itu sesuai SOP, kita membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk mengetahui kandungan air sungai itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Retno memaparkan langkah yang akan diambil jika pencemaran terbukti.
“Jika memang terbukti tercemar, hasil uji lab akan kami cocokan dengan limbah pabrik yang ada di sekitar Sungai Bono,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa jika pelanggaran terbukti, pihak berwenang akan memberlakukan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Rentang sanksinya beragam, mulai dari peringatan tertulis hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha.
Aksi ini diinisiasi setelah beredarnya sebuah video berdurasi 34 detik yang menunjukkan buih berwarna putih di permukaan Sungai Bono. Warga setempat menduga buih tersebut berasal dari pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Keluhan masyarakat tidak hanya pada perubahan fisik air, tetapi juga pada bau tidak sedap yang timbul serta ditemukannya sejumlah ikan mati di lokasi kejadian.(*)




















