Tagarjatim.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah hukum tegas dengan menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Nilai gugatan yang dilayangkan negara mencapai Rp4,84 triliun.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan secara resmi pada 15 Januari 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan keadilan ekologis dan prinsip penegakan hukum lingkungan tanpa tebang pilih.

Kerusakan lingkungan yang digugat terjadi di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan, dengan fokus utama pada kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.

Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH mendaftarkan gugatan secara serentak di sejumlah pengadilan, yakni Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, serta PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan hidup, terputusnya mata pencaharian, hingga ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Hanif Faisol Nurofiq, dalam rilis resmi dikutip Sabtu (17/1/2026).

Ia menambahkan, seluruh gugatan disusun berdasarkan fakta lapangan dan analisis para pakar lingkungan, dengan mengedepankan prinsip polluter pays atau pencemar membayar.

“Setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya. Tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Ini adalah komitmen kami untuk menjamin hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menekankan asas tanggung jawab negara, kehati-hatian, kelestarian, serta asas pencemar membayar.

Menurut Rizal, gugatan ini tidak semata menuntut ganti rugi materiil, melainkan sebagai langkah mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat rusaknya daya dukung lingkungan.

Enam perusahaan yang menjadi objek gugatan negara tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam korporasi itu diduga menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Atas kerusakan tersebut, KLH/BPLH mengajukan nilai gugatan total sebesar Rp4.843.232.560.026,00. Nilai tersebut terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4,65 triliun serta biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178,48 miliar, guna memastikan lingkungan yang rusak dapat dikembalikan fungsinya bagi masyarakat.

“Melalui gugatan perdata ini, negara menuntut pertanggungjawaban mutlak atas setiap jengkal kerusakan yang terjadi. Ini juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mencegah terulangnya bencana ekologis di masa depan,” tegas Rizal Irawan.

KLH/BPLH memastikan akan mengawal seluruh proses hukum ini secara transparan dan akuntabel, serta menjamin bahwa setiap rupiah dari nilai gugatan nantinya dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan keadilan ekologis bagi masyarakat. (*)

isra mi'raj nabi muhammad saw 1447H