Kota Malang, Tagarjatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus memperkuat langkah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal yang menyasar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Malang yang berlangsung di Hotel Aliante, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara Pemkot Malang, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai. Sosialisasi juga bertujuan mengajak anggota Satlinmas berperan aktif dalam mendeteksi dan melaporkan potensi peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pelibatan Satlinmas merupakan langkah strategis mengingat peran penting mereka di lapangan.

“Kenapa sosialisasi kali ini mengundang Satlinmas? Karena mereka memiliki tiga fungsi besar, yakni menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Heru menambahkan, Satlinmas menjadi mata dan telinga pemerintah di tingkat masyarakat karena memiliki akses langsung terhadap berbagai kegiatan sosial.

“Misalnya, saat terlibat dalam kegiatan masyarakat seperti hajatan atau keramaian, mereka bisa mendeteksi potensi peredaran rokok ilegal dan segera menyampaikan informasi kepada petugas terkait,” katanya.

Saat ini, jumlah anggota Satlinmas di Kota Malang mencapai sekitar 4.200 orang dari total 4.316 personel yang terdata. Dengan jumlah tersebut, Satlinmas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Anggota Satlinmas Kota Malang mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal (Istimewa)
Anggota Satlinmas Kota Malang mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal (Istimewa)

Melalui sosialisasi ini, peserta juga dibekali pemahaman mengenai ketentuan cukai, manfaat, ciri-ciri, serta sanksi hukum terkait rokok ilegal. Beberapa ciri yang harus diwaspadai di antaranya rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau dijual dengan harga jauh di bawah pasar.

Selain Satpol PP, kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain anggota Komisi A DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan Ramadhan, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang Edwin Gama Pradana, dan perwakilan Bea Cukai Malang Agnita Adityawardani yang memaparkan aspek hukum serta mekanisme penegakan aturan di lapangan.

Heru menegaskan, sinergi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pemberantasan rokok ilegal di Kota Malang.

“Dengan dukungan semua pihak, terutama Satlinmas sebagai ujung tombak di masyarakat, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan,” pungkasnya.(*) ADV