Kabupaten Blitar, tagarjatim.id – Penyerapan anggaran DBHCHT 2025 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, mencapai 41,4 persen hingga Agustus 2025 ini. Penyerapan ini digunakan untuk kegiatan peningkatan keterampilan dan daya saing masyarakat, khususnya melalui program pelatihan dan bimbingan keterampilan bagi calon karyawan pabrik rokok, karyawan dan pengusaha.
Sementara total anggaran Dana Bagi Hasil Cukal Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 800 juta. Jumlah anggaran ini turun dari tahun 2024 lalu yang mencapai 900 juta rupiah.
Kepala Bidang Industri Disperindag Kabupaten Blitar, Temy Sevidiana dikonfirmasi membenarkan, serapan anggaran dana cukai, capaianya 41 persen lebih. Temy memaparkan, capaian ini digunakan untuk sejumlah pelatihan baik untuk pekerja pabrik rokok, calon pekerja hingga manajemen perusahaan rokok yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar.
“Jadi penyerapan dana DBHCHT 2025 untuk Disperindag, sampai dengan Juli 12,24 persen. Bulan Agustus capaian 41,4 persen,” papar Temy kepada tagarjatim.id Jumat (22/8/2025).

Temy menambahkan, capaian anggaran telah digunakan untuk berbagai pelatihan di berbagai wilayah di Kabupaten Blitar. Disperindag telah mengagendakan untuk 7 kali pelatihan, dan telah terlaksana 5 kali pelatihan.
“Ada 7 pelatihan, hingga saat ini sudah terlaksana 5 pelatihan, diantaranya penguatan SDM, keuangan dan pergudangan industri hasil tembakau, pelatihan penguatan SDM karyawan pabrik rokok serta pelatihan pelintingan rokok tahap 1,” terangnya.
Temy menyebut, pelatihan yang digelar terakhir kali untuk penguatan SDM bagi puluhan peserta yang berasal dari karyawan pabrik rokok di Kanigoro.
“Pelatihan terakhir untuk puluhan peserta dari karyawan pabrik rokok kemarin hari Kamis 21 Agustus 2025, di sebuah hotel di Kanigoro,” pungkasnya. (*) ADV



















